Notaris Umi Chalsum Jadi Sorotan Sidang Tipikor Sidoarjo, Dugaan Keterlibatan Terkuak
- 6 jam yang lalu
- Hukrim

Sidoarjo, Oala.id – Sidang lanjutan perkara korupsi eks Kepala Desa Mulyodadi, Slamet Priyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali mendadak memanas pada Selasa (13/10/2026).
Kehadiran Notaris Umi Chalsum sebagai saksi tambahan atas permintaan majelis hakim, menjadi sorotan publik.
Notaris Umi Chalsum dicecar puluhan pertanyaan tajam dari Majelis Hakim dan JPU Kejari Sidoarjo, terkait penerbitan puluhan Akta Ikatan Jual Beli (IJB) tanah eks gogol. Majelis hakim menemukan banyak kejanggalan prosedural fatal, dalam produk hukum yang ia keluarkan.
Hakim Ketua I Made Yuliada bersama Manambus Pasaribu dan Lujianto, anggota majelis, menyoroti ketiadaan kehadiran fisik pemilik tanah asli, saat penandatanganan akta. Transaksi justru banyak diwakili oleh majelis hakim sebagai makelar atau tim pembeli, tanpa lampiran surat kuasa yang sah.
Lebih parah lagi, nilai transaksi dalam akta notaris diduga sengaja direkayasa jauh di bawah harga riil. Harga tanah warga yang semestinya bernilai ratusan juta rupiah, ditulis rendah demi menurunkan beban pajak.
Praktik culas ini terungkap di persidangan, tidak hanya merugikan keuangan negara dari sektor perpajakan, tetapi juga menyengsarakan warga pemilik tanah.
Banyak warga, mengaku belum menerima sepeser pun uang pembayaran, sementara tanah mereka telanjur diratakan tanah uruk.
Berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia, tindakan seorang pejabat umum yang sengaja membantu merekayasa dokumen atau mengabaikan prinsip kehati-hatian, dapat dijerat secara pidana. Merujuk Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, notaris yang memfasilitasi kejahatan, dapat berstatus sebagai turut serta membantu tindak pidana korupsi.
Selain itu, ancaman Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan keterangan dalam akta autentik mengintai, jika terbukti ada rekayasa dokumen kehilangan surat keputusan (SK).
Warga korban juga berhak melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Rekomendasi Untuk Anda
Sehat Fisik vs Sehat Dompet: Gen Z Rela Korbankan Jatah Kopi demi Padel dan Lari
- 56 menit yang lalu
OALA.id – Gaya hidup sehat kini punya harga yang tidak murah. Riset terbaru menunjukkan lebih dari separuh Gen Z rela mengorbankan anggaran nongkrong dan kopi demi membiayai hobi olahraga seperti padel, lari, hingga gym. Fenomena ini juga terasa di Surabaya, di mana lapangan padel baru bermunculan dalam beberapa pekan terakhir. Rabu, (14/10). Riset bertajuk Sehat […]
Cap Kapal Checkmate V Digelar di Surabaya, Kejuaraan Catur FIDE Rated Berhadiah Puluhan Juta
- Senin, 12 Oktober 2026 18:23 WIB
OALA.id – Kabar gembira bagi para pecatur. Kejuaraan catur internasional bertajuk Cap Kapal Checkmate 2026 akan digelar di Surabaya pada 18–22 Desember 2026. Turnamen berstatus FIDE rated ini memperebutkan total hadiah puluhan juta rupiah. Senin (12/10). Ajang bertajuk lengkap Cap Kapal Checkmate V – FIDE Rated International Standard Chess Championship 2026 itu akan berlangsung selama […]
DLH Surabaya Ajak Anak Pesisir Kenjeran Bersihkan Pantai
- Sabtu, 10 Oktober 2026 21:56 WIB
Oala.id – Pesisir pantai, selalu punya cara sendiri untuk memanggil ingatan kita. Bagi anak-anak di kawasan Kenjeran, Surabaya, laut bukan hanya sebatas pemandangan di akhir pekan. Laut bagi mereka, halaman rumah, tempat tawa beradu dengan suara ombak, sekaligus saksi dari hari-hari yang mereka habiskan sejak kecil. Namun, ada hal yang sering luput dari perhatian kita, […]
Eksekusi Rumah Kutisari Dipersoalkan, Marcos Soroti Objek dan Subjek
- Kamis, 8 Oktober 2026 20:03 WIB
Oala.id – Pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Kutisari Indah Selatan, Surabaya, dipersoalkan Marcos Wahyudi. Ia menilai dasar eksekusi dalam perkara Nomor 133/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Sby belum menjelaskan persoalan objek dan subjek secara utuh. Dalam dokumen aanmaning Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, disebutkan adanya perintah agar Termohon Eksekusi menyerahkan sebidang tanah HGB Nomor 44 seluas 300 meter persegi. Sertifikat itu […]
Agenda Event Surabaya Pekan Ini, 12–18 Oktober 2026: PRJ, Korean Fest, hingga Festival 76
- Minggu, 11 Oktober 2026 21:48 WIB
OALA.id – Memasuki pekan kedua Oktober 2026, agenda event Surabaya dipadati hiburan dari pameran raksasa hingga festival musik. Berikut rangkuman 7 event yang sayang dilewatkan pada 12–18 Oktober 2026, lengkap dengan jadwal dan lokasinya. 1. PRJ Surabaya 2026 Pekan raya terbesar di Surabaya tahun ini masih berlangsung hingga 18 Oktober di Grand City Convex. Lebih […]
Juventus Gelar Pekan Kesehatan Mental, Soroti Kekuatan Komunitas
- Sabtu, 10 Oktober 2026 16:42 WIB
Oala.id – Juventus meluncurkan Mental Health Week, rangkaian kegiatan yang berpusat pada kesehatan mental dan bertepatan dengan World Mental Health Day. Lewat inisiatif ini, klub asal Turin itu menyoroti kekuatan komunitas, nilai mendengarkan, dan pentingnya hubungan antarmanusia untuk melawan kesepian serta isolasi sosial. Sabtu, (10/10). Pesan yang diangkat adalah “Caring is an act of strength”. […]
Antre 4 Bulan di RSUD Dr. Soetomo, Dian Penyandang Disabilitas dengan Kanker Ditangani di RSUD Soewandhie
- Sabtu, 10 Oktober 2026 20:50 WIB
Oala.id – Ada bagian yang sering luput dari pandangan mata, saat kita bicara soal deretan antrean panjang di rumah sakit rujukan. Di balik angka-angka pendaftaran yang terus menumpuk, ada manusia yang sedang bertarung melawan waktu dalam kesunyian. Dian, salah satunya. Seorang penderita disabilitas tinggal di Manukan Lor, Surabaya, ia sudah lama merasakan ketidaknyamanan berat di […]
Manasik 18 Kali KBIH An-Nur, Fokus Kemandirian Jamaah
- Selasa, 6 Oktober 2026 13:29 WIB
Oala.id – Ratusan jamaah umrah mengikuti bimbingan manasik haji dan umroh KBIH An-Nur tahun 2027. Kegiatan berlangsung di Masjid An-Nur, Jalan Karah Agung V No. 9, Surabaya. Selasa, (06/10). Direktur KBIH An-Nur KH Habib Abu Bakar Assegaf, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Timur, […]


