PPK Probolinggo Menjadi Terdakwa, Ahli Soroti Celah e-Purchasing
- 40 menit yang lalu
- Hukrim

Oala.id – Ada bagian yang sering luput dari pembahasan soal kerugian negara. Ketidakpahaman prosedur pengadaan barang dan jasa sering kali langsung diseret ke ranah pidana.
Aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen, memikul beban berat. Setiap celah kekeliruan administratif dalam proses e-purchasing, rentan memicu tuduhan pelanggaran hukum. Apalagi dia baru kali pertama mengenal sistem pengadaan barang dan jasa di kota Probolinggo.
Dia bernama Ririn Aprilia, sekarang menjalani proses sidang sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi, di ruang sidang Chandra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya.
Ririn, yang dilimpahi tugas oleh pimpinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Probolinggo sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan dan pemasangan lampu hias kustom, untuk mempercantik wajah kota di dua titik, pada tahun 2022 – 2023 lalu.
Ririn kesandung masalah, dalam. Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Probolinggo, pengadaan tersebut didapati terjadi kerugian negara.
. “Banyak di luar, sampai saat ini meskipun dia punya sertifikat, dia tidak bisa. Jadi itu yang harus dilakukan oleh seorang PPK, karena nota benenya itu PPK itu manajer,” kata Abdul Kadir, mengaku 10 kali jadi ahli bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di persidangan pada Kamis (8/10/2026).
Pernyataan ahli ini mensyaratkan dan menjabarkan posisi krusial PPK. Mereka dituntut bertindak profesional, meski dihadapkan pada kerumitan sistem e-purchasing PBJ LKPP e-katalog yang terus berubah.
Membaca Aturan e-Purchasing
Data persidangan yang dipimpin Hakim Ferdinand Marcus Leander ini, memberi gambaran yang sedikit berbeda soal penerapan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Metode e-purchasing pada dasarnya dirancang untuk memangkas birokrasi pengadaan.
“e-purchasing itu ada tiga sebetulnya kalau untuk ketentuan aturan Perka LKPP 122 Tahun 2022 itu ada tiga, yaitu melalui metode Negosiasi, kemudian melalui metode Mini Kompetisi, dan Katalog Kompetitif,” terang Kadir, yang juga mengaku Kepala Bidang (Kabid) PBJ Pasuruan.
Penetapan metode pemilihan penyedia, wajib disusun sejak tahap perencanaan. PPK harus menyusun spesifikasi teknis, dan merujuk indikasi harga secara cermat.
Pengadaan barang yang menyertakan pekerjaan konstruksi, kata Kadir, tidak bisa digabung sembarangan. Perbedaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia menjadi, batasan tegas yang mengatur pemisahan paket.
Dibalik Angka Kerugian Negara dan Minim Pengalaman
Yang menarik, persoalan ini ternyata tidak berhenti pada angka-angka pengeluaran negara yang ditemukan merugi. Di balik ruang sidang, ada beban integritas dari para pejabat yang bertugas.
Proses komitmentalisasi pengadaan, sering kali membentur ketidaktahuan teknis di lapangan. Tanpa niat jahat, kelalaian komunikasi sebelum penetapan penyedia, bisa memicu tuduhan persengkongkolan.
“Mendekatkan penyedia dalam satu grup sebelum proses pemilihan penyedia, mohon izin ini pendapat saya, Yang Mulia, ini merupakan indikasi melanggar Perpres. Jadi prinsip keterbukaan, memberikan kesempatan bersaing gugur,” terang Kadir, saat dicecar pertanyaan advokat Supolo, tatkala membahas kliennya dimasukkan dalam grup WA (WhatsApp) bersama tiga perusahaan vendor pengerja.
“Perlu digarisbawahi, dari alat bukti percakapan WA Grup itu klien saya tidak ada komunikasi. Dia dimasukkan grup, bukan minta dimasukkan, dan dua kali dia keluar grup,” tandas Supolo, usai persidangan.
Ada yang mengejutkan dan menyentuh, tatkala di penghujung sidang majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa terdakwa Ririn untuk menyanggah atau bertanya kepada ahli Abdul Kadir.
Suasana ruang sidang mendadak hening dan menguras emosi saat Ririn, terdakwa kasus pengadaan, meluapkan kepolosan serta ketidakpahamannya mengenai mekanisme e-katalog. Di hadapan majelis hakim dan ahli pengadaan, ia mengisyaratkan ketidaktahuannya saat awal menjalankan tugas.
“Berarti kalau sesuai, berarti sudah memenuhi persyaratan dari LKPP itu sendiri, terima kasih Bapak,” ucap Ririn dengan suara bergetar di penghujung cecaran pertanyaannya kepada Kadir, ahli pengadaan.
Kadir menjelaskan bahwa sistem e-purchasing pada periode terdakwa tersebut, belum menerapkan verifikasi spesifikasi secara terintegrasi. “LKPP hanya memastikan kesesuaian izin dan jenis usaha, tidak memastikan spesifikasi atau harganya,” ujar Kadir.
Pernyataan tersebut menjadi titik balik menyentuh, yang memperlihatkan realita seorang awam yang terjerat rumitnya regulasi e-commerce pemerintah, akibat minimnya pemahaman sistem dan mekanisme sejak awal. Sekalipun dari sisi pidananya, ia mulai memahami terjadi kerugian uang negara, atas ketidakmengertiannya itu.
Rekomendasi Untuk Anda
Nobar Final Asia FIFA 2026 Sidoarjo, Gemuruh Warga Kawal Garuda
- Senin, 5 Oktober 2026 21:23 WIB
Sidoarjo, Oala.id – Luapan emosi dan sorak sorai ratusan suporter, membakar atmosfer malam di area Pendopo Delta Sabha di halaman Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidoarjo, Senin (5/10/2026) malam. Warga dari berbagai sudut kota Sidoarjo, berkumpul sejak sore untuk menyaksikan laga penentu gelar juara Asia FIFA 2026 antara Skuad Timnas Indonesia melawan Thailand. […]
Kejati Jabar Limpahkan Dugaan Korupsi Meter Air Tirta Pakuan ke Polda
- Rabu, 7 Oktober 2026 20:31 WIB
Oala.id – Ada bagian yang sering luput dari perhatian, saat sebuah kasus korupsi berpindah penanganannya dari kejaksaan ke kepolisian soal kecepatan informasi dan kejelasan alur penegakan hukum itu sendiri. Perkara dugaan penyimpangan pengadaan meter air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tahun anggaran 2023, kini resmi berpindah tangan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melimpahkan penanganan pengaduan masyarakat […]
Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers
- Selasa, 27 Februari 2024 20:03 WIB
As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]
Jamaah Umrah Menurun, Pajak Saudi 15 Persen Penyebabnya?
- Minggu, 4 Oktober 2026 13:00 WIB
Poin Berita: Jumlah jamaah umrah tahun ini menurun tipis dibanding periode sebelumnya. Pimpinan biro travel Nurul Hayat, Molik Latief, menegaskan minat beribadah tetap tinggi. Pajak PPN 15 persen di Arab Saudi menaikkan harga paket umrah.
Petani dan Guru di Batu Jadi Korban Penyalahgunaan e-KTP untuk KUR BRI
- Rabu, 7 Oktober 2026 20:44 WIB
Oala id – Ada bagian yang sering luput saat kita membicarakan kasus korupsi perbankan, ketidakfahaman warga awam yang kerap dijadikan jalan pintas oleh oknum tertentu. Nasib ini yang belakangan menimpa sejumlah warga di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur. Identitas kependudukan mereka, dimanfaatkan untuk meraup fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta Kredit Usaha Pedesaan di […]
Vivo V80 Meluncur, Bawa Baterai 7.200mAh dan Kamera Zeiss
- 12 jam yang lalu
Oala.id – Vivo V80 resmi meluncur di India. Ponsel kelas menengah ini membawa baterai 7.200mAh, layar AMOLED 144Hz, dan konfigurasi tiga kamera belakang yang didukung Zeiss. Harga mulai dari Rp11,6 juta. Baterai dan layar Baterai menjadi salah satu fitur paling menonjol. Kapasitasnya 7.200mAh, didukung pengisian cepat 90W melalui kabel. Layar AMOLED berukuran 6,59 inci dengan […]
Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans
- Selasa, 1 September 2026 13:03 WIB
The delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and ground-breaking gadgets that […]
Dugaan Selewengkan Dana Revitalisasi, Kepala SDN 1 Wonokasian Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo
- Sabtu, 3 Oktober 2026 22:16 WIB
Sidoarjo, Oala.id – Biro Hukum Barata Persada selaku pilar organisasi PT Cakrawala Globalsindo Persada, resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Sidoarjo pada Sabtu malam (3/10/2026). Langkah hukum ini ditempuhnya, sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik, serta memberikan perlindungan terhadap tugas-tugas jurnalistik di lapangan. Aduan tersebut dipicu oleh tindakan oknum Kepala Sekolah SDN […]
