Dikira Cuma Kehabisan Bekal, Dua Perempuan Ini Bongkar Dugaan Sekapan 10 Calon ART
- Senin, 26 Oktober 2026 08:33 WIB
- Peristiwa

OALA.id – Patroli rutin Satpol PP Surabaya di kawasan Kembang Jepun hingga Kedungsari, Sabtu (24/10/2026), mendadak dihentikan dua perempuan dari luar kota yang meminta pertolongan.
“Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal. Namun setelah kita amankan di mako dan dilakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar,” terang Mudita Dhira Widaksa, Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Surabaya, Minggu (25/10/2026).
Dari pengakuan itulah, Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Polsek Sawahan dan mengecek lokasi penampungan di hari yang sama.
Penyisiran di lokasi menemukan delapan calon ART lainnya.
“Secara keseluruhan, terdapat 10 orang calon ART (seluruhnya berasal dari luar kota Surabaya) yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut,” terang Mudita.
Para korban kini ditangani Dinas Sosial untuk pendataan dan pemulangan ke daerah asal, berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi.
“Semua korbannya sudah kami amankan di Dinsos untuk dilakukan pendataan,” terangnya.
Penanganan kasus ini dibagi dua ranah. Dugaan penyekapan dan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian, sementara Pemkot menindak dari sisi legalitas dan izin usaha.
“Kami dari Pemkot Surabaya menindak tegas dari sisi legalitas dan izin usaha penampungan tersebut,” terang Agus Hebi Djuniantoro, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.
Langkah paling kasatmata: Satpol PP memasang garis pembatas di tempat usaha itu, menghentikan seluruh aktivitas penyaluran ART.
“Hari ini kita tutup usahanya. Pertama, ditengarai belum ada perizinan dasar. Kedua, ada keluhan dari pengurus RT setempat bahwa keberadaan tempat penampungan ini mengganggu lingkungan,” tegas Hebi.
Kegiatan rumah tangga biasa tetap dipersilakan, karena tempat itu memang rumah tinggal. Yang dilarang adalah kegiatan usahanya.
Pemeriksaan awal menemukan dugaan pelanggaran izin dasar dan kelayakan bangunan.
“Meskipun izin penyalur tenaga kerja dikeluarkan oleh pemerintah pusat, izin dasar seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan syarat kelayakan tempat usaha wajib mengantongi rekomendasi dari Pemkot Surabaya,” tegasnya.
Pengurus RT setempat juga mengonfirmasi pengelola tak pernah melaporkan keberadaan penghuni dalam 1×24 jam, maupun izin menginap sementara sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.
Saat penertiban, pemilik maupun pengelola tidak berada di tempat. Pemkot memastikan surat pemanggilan resmi segera dilayangkan.
“Dengan dilakukannya penyegelan, otomatis pemilik usaha akan datang. Disperinaker akan memanggil pemilik untuk meminta klarifikasi dan bukti kelengkapan perizinan sebelum tempat tersebut diizinkan beroperasi kembali,” tandas Hebi.
Ketua RT 04/RW 12 Kelurahan Sawahan, Sutaji, membeberkan rekam jejak tempat itu: usaha turun-temurun dari orang tua pemilik, sudah ada sejak sebelum 1990-an.
“Saya telusuri ternyata surat izinnya sudah tidak berlaku lagi dan sudah lama mati. Memang ini usaha lama dari orang tuanya, mungkin sudah 20 sampai 50 tahun lalu ketika kawasan ini jadi pusat penampungan. Tapi untuk operasional yang sekarang, tidak ada laporan atau izin sama sekali ke RT,” ujar Sutaji.
Tempat yang menurut ketua RT sudah beroperasi puluhan tahun itu kini berhenti di balik garis Satpol PP. Sepuluh perempuan yang sempat ditampung di dalamnya kini ditangani Dinsos, sementara dugaan pidananya ditangani polisi.
Rekomendasi Untuk Anda
Dari Pelaku Menjadi Perawat, Tiga Hari Sanksi Sosial yang Memulihkan di Liponsos Keputih
- Minggu, 25 Oktober 2026 09:40 WIB
OALA.id – Tangan yang pernah melanggar hukum itu kini memandikan seseorang yang bahkan keberadaannya sering dilupakan kota ini. Di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, para peserta program Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjalani hukuman mereka bukan di balik jeruji, melainkan di barak-barak orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Mereka membagikan makanan. Mencuci pakaian. Menemani […]
Gol Cepat dan Balasan Kilat Antar Real Sociedad Menang 2-1 atas Levante
- Senin, 26 Oktober 2026 07:11 WIB
San Sebastian, OALA.id – Real Sociedad memetik kemenangan 2-1 atas Levante pada pekan 10 LaLiga 2026-27 di Reale Arena, Minggu 25 Oktober 2026. Tiga gol seluruhnya tercipta pada babak pertama, dan skor itu bertahan sampai peluit akhir. Tuan rumah membuka skor cepat. Orri Oskarsson membawa Sociedad memimpin pada menit 6. Levante membalas lewat Nacho Perez […]
Subhan/Rina dan Gelar yang Tak Mau Lepas
- Jumat, 23 Oktober 2026 18:04 WIB
Aichi, OALA.id – Ada gelar yang direbut, dan ada gelar yang dijaga. Subhan/Rina Marlina memilih cara kedua di Asian Para Games 2026. Pasangan ganda campuran SH6 itu mengalahkan Lin Shuangbao/Zeng Qingtao dari China pada final di Ichinomiya City Municipal Gymnasium, Jumat (23/10/2026). Mereka menang melalui rubber game 21-16, 11-21, 21-15, menurut laporan CNN Indonesia. Kemenangan […]
Utang Satu Kemenangan Mourinho di Camp Nou
- Jumat, 23 Oktober 2026 19:05 WIB
Utang Satu Kemenangan Mourinho di Camp Nou Barcelona, OALA.id – Tiga belas tahun berlalu sejak El Clasico terakhir Jose Mourinho. Senin (26/10/2026) pukul 03.00 WIB, ia kembali ke Camp Nou dengan buku catatan yang belum berpihak kepadanya. Dalam 17 pertemuan melawan Barcelona bersama Real Madrid, Mourinho mencatat lima kemenangan, enam hasil imbang, dan enam kekalahan. […]
Duit Rp687,5 Juta di Meja Sidang, Kejati Jatim Buka Babak Baru Kasus Pungli ESDM
- Rabu, 21 Oktober 2026 21:23 WIB
OALA.id – Persidangan dugaan pungli perizinan Dinas ESDM Jawa Timur berbuntut ke meja penyidikan baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kini mengembangkan penyidikan dengan mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk dugaan penyerahan uang yang dikaitkan dengan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK. Pendalaman itu dilakukan untuk menguji keterkaitan keterangan di persidangan dengan […]
Ubed Satu-satunya Finalis Indonesia di French Open 2026
- Minggu, 25 Oktober 2026 08:24 WIB
Paris, OALA.id – Sorak publik tuan rumah tidak cukup menghentikan Moh Zaki Ubaidillah di Arena Grand Paris. Pemain 19 tahun itu menutup semifinal French Open 2026 dengan kemenangan rubber game atas Alex Lanier dari Prancis, 21-16, 16-21, 21-17, Sabtu malam WIB. Ubed merebut gim pembuka, kehilangan gim kedua, lalu kembali mengendalikan permainan pada gim penentuan. […]
Namanya di Atas Dokumen Pokir, Anwar Sadad Justru Belum Pernah Diperiksa
- Jumat, 23 Oktober 2026 08:44 WIB
OALA.id – Nama Anwar Sadad membayang di hampir semua pembahasan sidang dugaan suap dana hibah pokir Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026). Tapi sosok yang namanya tercantum di dokumen kunci pembagian jatah itu justru belum pernah diperiksa. Majelis hakim sampai mempertanyakannya di ruang sidang. “Perkara ini kan larinya ke tempat Anwar Sadad. Kalau […]
Skincare Asal Jawa Timur yang Diam-Diam Sudah Ada di Meja Rias Seluruh Indonesia
- Minggu, 25 Oktober 2026 12:15 WIB
OALA.id – Buka lemari atau meja rias di rumah-rumah Indonesia, dan ada kemungkinan besar isinya bukan produk impor. Di antara botol dan pot kecil itu, terselip karya dari Jawa Timur: ada yang lahir dari pabrik di Surabaya, ada yang berawal dari usaha rumahan di Sidoarjo, dan ada yang tumbuh dari Malang hingga punya klinik dan […]


