Dikuliti Tiga Arah, Nurkholis Dipaksa Memilih: BAP atau Keterangan di Persidangan?

Sidoarjo, OALA.id – Nurkholis, merupakan saksi penutup yang dihadirkan jaksa penuntut Kejati Jatim, untuk mengunci perkara ini ke era sebelum para terdakwa.

Mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode 2021–2024 itu, memang memberi jaksa apa yang dicari: pengakuan menerima uang dari almarhum Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dalam beberapa penyerahan sepanjang Maret hingga September 2024.

Totalnya Rp552.500.000, yang ia sebut sumbangan masjid dan telah ia kembalikan seluruhnya ke Kejaksaan saat Nurkholis diperiksa.

“Semua uangnya sudah saya kembalikan, yang Mulia, saat saya di panggil kejaksaan,” ujar pengakuan Nurkholis.

Tetapi, sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan Dinas ESDM Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (23/10/2026), tidak berhenti di situ.

Selama berjam-jam sesudahnya, kesaksian Nurkholis dikuliti dari tiga arah sekaligus — oleh kubu dua terdakwa yang dulu menjadi bawahannya, dan oleh majelis hakim itu sendiri — hingga berakhir pada satu pertanyaan, yang memaksanya memilih versi dirinya yang mana yang akan ia pertahankan.

Arah Pertama: Kubu Ertika dan Uang Kantor yang Disangkal

Kubu terdakwa Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT), menyerang dari dokumen tertulis: berita acara pemeriksaan (BAP) Ertika sendiri, yang dibacakan penasihat hukumnya di ruang sidang.

Dalam BAP itu, Ertika menyatakan menyerahkan Rp30 juta kepada Nurkholis di rumah dinas Penjabat Wali Kota Probolinggo pada Juli 2024.

Penyerahan ini dibenarkan Nurkholis, meski dengan bingkai pasif: uang itu “tertinggal” di meja makan seusai kunjungan, dan ia menafsirkannya sebagai sumbangan untuk pengecatan masjid.

Namun BAP Ertika memuat satu penyerahan lagi yang tidak pernah diakui Nurkholis: Rp20 juta di ruang kerjanya di kantor Dinas ESDM Jawa Timur, sebelum Juli 2024. “Tidak pernah,” sanggah Nurkholis. “Tidak pernah.”

Sanggahan itu menggantung di titik paling rawan bagi sang saksi. Sepanjang persidangan ia bersikukuh eranya bersih: tidak ada uang tidak resmi dalam pengurusan izin, yang ada hanya biaya cetak peta dan jaminan reklamasi ke Bank Jatim.

Catatan tertulis mantan bawahannya menyatakan hal sebaliknya — uang tunai berpindah tangan di ruang kerja kepala dinas, pada masa ia masih menjabat. Dua versi berlawanan itu, kini sama-sama tercatat dalam berita acara persidangan.

Arah Kedua: Kubu Hermawan dan Kesimpulan dari Cerita Koridor

Kubu terdakwa Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, menyerang fondasi kesaksian Nurkholis yang paling berbahaya bagi klien mereka: kesimpulan dalam BAP Nurkholis bahwa Hermawan-lah yang “bermain” melakukan pungutan atas permohonan izin pengusahaan air tanah.

Lapisan demi lapisan, penasihat hukum Hermawan mempreteli cara kesimpulan itu lahir. Nurkholis akhirnya mengakui rangkaian sesungguhnya: ia mendengar dari Ariful — mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah yang kemudian menjadi Sekretaris Dinas — bahwa Ariful sendiri mengaku tidak melakukan pungutan. Dari pengakuan itulah Nurkholis menyimpulkan sendiri bahwa pelakunya pastilah Hermawan.

Ia mengakui tidak mengenal Hermawan dalam fungsi keseharian. Ia tidak pernah memanggil Hermawan untuk klarifikasi. Dan cerita Ariful itu pun baru disampaikan kepadanya setelah keduanya sama-sama meninggalkan Dinas ESDM — mereka bertemu kembali dalam proses pemeriksaan perkara ini.

“Ucapan yang sangat enteng sekali, tapi menyangkut nasib seseorang,” ujar penasihat hukum Hermawan di ruang sidang.

Arah Ketiga: Majelis Hakim Menggali, Lalu Memberi Pilihan Terakhir

Penggalian belum selesai. Majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu ikut masuk — bukan sebagai penonton.

Majelis mengonfrontasi Nurkholis, dengan BAP-nya sendiri soal pengusaha tambang asal Lumajang bernama Jamal, yang mengeluh rekomendasi teknis IUP operasi produksinya tak kunjung terbit padahal “kewajibannya” kepada Bidang Pertambangan disebut sudah tuntas.

Di penyidikan, Nurkholis menafsirkan kata “kewajiban” itu sebagai kewajiban memberikan uang. Di persidangan, di hadapan majelis, ia melunakkannya: itu asumsinya — ia sendiri tidak pernah tahu kewajiban apa yang dimaksud Jamal.

Majelis juga mengulik penghasilan sang saksi — gaji dan tunjangan sekitar Rp80 juta per bulan sebagai kepala dinas, ditambah tunjangan selama merangkap Penjabat Wali Kota Probolinggo — lalu mempertanyakan cara ia memimpin dinas dari kota lain, sementara kendali harian ia serahkan kepada pelaksana harian dan persetujuan izin tetap ia tanda tangani secara elektronik dari jauh.

Lalu tibalah pertanyaan penutup dari majelis, yang merangkum seluruh keretakan kesaksian hari itu. Nurkholis diminta menentukan sikap secara resmi: keterangannya yang berlaku — yang ia ucapkan terbaru di persidangan, atau yang tertera dalam BAP-nya?. Jawaban Nurkholis: yang sudah ia ucapkan di depan persidangan.

Hakim Ketua Cokia menegaskan, konsekuensinya di muka sidang: keterangan persidangan itulah yang dicatat panitera dan menjadi bahan penilaian majelis, sementara para penasihat hukum dipersilakan menuangkan penilaian mereka dalam pembelaan.

Dengan pilihan itu, versi BAP Nurkholis — termasuk kesimpulan kerasnya terhadap Hermawan dan tafsir “kewajiban adalah uang” terhadap keluhan Jamal — secara resmi ditinggalkan oleh penulisnya sendiri, digantikan versi yang lebih lunak yang ia ucapkan di kursi saksi.

Saksi untuk Semua, Kepastian untuk Tidak Seorang Pun

Sidang Jumat itu berakhir dengan posisi yang ganjil. Jaksa membawa pulang pengakuan Rp552,5 juta. Kubu Ertika membawa pulang sanggahan terbuka atas BAP mereka sendiri… oleh orang yang mereka sebut menerima uangnya.

Kubu Hermawan membawa pulang pengakuan bahwa, tuduhan terhadap klien mereka adalah kesimpulan dari cerita tangan kedua. Dan majelis membawa pulang satu kesaksian yang pemiliknya sendiri telah diminta memilih — dan telah memilih — versi mana dari dirinya yang harus dipercaya.

Nurkholis dihadirkan untuk mengadili era para terdakwa. Ia pulang setelah era dan kata-katanya sendiri diadili lebih dulu.

Baca juga: Pengakuan Eks Kadis ESDM, Gaji Rp80 Juta Sebulan, Masih Kurang?

Baca juga: Berkas Belum Lengkap, Izin Tetap Terbit: Pengakuan Pengusaha Silika di Sidang Pungli ESDM Jatim

Baca juga: Duit Rp687,5 Juta di Meja Sidang, Kejati Jatim Buka Babak Baru Kasus Pungli ESDM

Seluruh keterangan di atas, merupakan keterangan saksi dan bantahan para pihak, yang masih diuji dalam persidangan. Para terdakwa tetap berhak atas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: Oala Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

Pasangan ganda putra Indonesia bertanding pada French Open 2026 (Foto: BWF)

Dua Ganda Putra, Satu Tunggal: Malam Penentuan Indonesia di Paris

  • Sabtu, 24 Oktober 2026 08:11 WIB
  • Oala Ashadi

Dua Ganda Putra, Satu Tunggal: Malam Penentuan Indonesia di Paris Paris, OALA.id – Dari delapan wakil yang mencapai perempat final, Indonesia menyisakan empat harapan di French Open 2026. Keempatnya bermain pada semifinal Sabtu (24/10/2026) malam WIB. Moh. Zaki Ubaidillah menjadi satu-satunya harapan dari sektor tunggal. Ia melaju setelah mengalahkan Chi Yu Jen 21-15, 21-13 dan […]

Tumpukan kayu merbau hasil pembalakan ilegal di dalam kontainer di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu 21 Oktober 2026

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 23 Kontainer Kayu Merbau Rp5,5 Miliar di Tanjung Perak

  • Jumat, 23 Oktober 2026 07:47 WIB
  • Oala Nurudin

OALA.id – TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan 23 kontainer kayu olahan senilai sekitar Rp5,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kayu jenis merbau itu diduga kuat hasil pembalakan liar di wilayah Nabire, Papua Tengah. Pengungkapan dilakukan Rabu (21/10/2026) di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Depo Tanto 2 di Jalan Tanjung Tembaga Nomor 11, Surabaya. […]

Ilustrasi kirab Resolusi Jihad Hari Santri 2026

81 Tahun Lalu Dikumandangkan dari Bubutan, Teks Resolusi Jihad Kembali Diarak ke Surabaya

  • Kamis, 22 Oktober 2026 13:48 WIB
  • Oala Ilham

OALA.id – Delapan puluh satu tahun silam, sebuah maklumat dibacakan di sebuah gedung di Jalan Bubutan, Surabaya, dan mengubah arah sejarah bangsa. Hari ini, Kamis (22/10/2026), teks maklumat itu kembali menempuh perjalanan pulang — dikirab dari Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, menuju Surabaya, dikawal 99 sepeda motor Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Kirab naskah Resolusi Jihad ini […]

Topeng putih di atas tumpukan berkas dan stempel kayu di meja kantor

Ketika Inkompetensi Birokrasi Menjadi Kejahatan

  • Jumat, 23 Oktober 2026 17:51 WIB
  • Mochamad Chazienul Ulum

Mochamad Chazienul Ulum (Dosen Administrasi Publik FIA Universitas Brawijaya) Di Balik Topeng Prosedur Ketika sebuah sistem pemerintahan gagal merespons krisis, narasi yang paling sering muncul di ruang publik adalah tentang “kesalahan teknis”, “kekurangan sumber daya”, atau “kurangnya persiapan”. Kita cenderung memaklumi inkompetensi tersebut sebagai kelemahan manusiawi yang memprihatinkan namun wajar. Padahal, sebagaimana ditegaskan oleh Guy […]

Suasana sidang perkara pungli ESDM Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan tumpukan berkas dakwaan

Pungli ESDM Jatim Disidang Maraton, Tarif Pelicin Izin Tambang Tembus Rp200 Juta

  • Rabu, 21 Oktober 2026 12:37 WIB
  • Oala Nurudin

Diperbarui, Rabu (21/10/2026) — Sidang pemeriksaan saksi perkara pungli perizinan Dinas ESDM Jatim digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Surabaya. Saksi kunci Ibnu Arief Effendi (Sekretaris Dinas ESDM Jatim) menyebut pungutan yang dimaksud merupakan dana CSR — berbeda dengan keterangannya dalam BAP yang menyebut pungli memang terjadi. Majelis hakim meminta Ibnu menegaskan keterangan mana yang […]

Bournemouth Hancurkan MU 0-3 di Kandang Sendiri

Bournemouth Hancurkan MU 0-3 di Kandang Sendiri

  • Senin, 26 Oktober 2026 06:06 WIB
  • Oala Ashadi

Manchester, OALA.id – Bournemouth menghancurkan Manchester United 3-0 di Old Trafford pada lanjutan Premier League pekan 8, Minggu (25/10/2026) malam. Tim tamu tampil klinis dan menghukum setiap celah pertahanan tuan rumah. Rayan membuka skor pada menit 38 lewat umpan Justin Kluivert, dan Marcus Tavernier menggandakan keunggulan lima menit berselang berkat umpan Adrien Truffert. MU menutup […]

Poster ITS FIDE Rated Blitz Chess 2026 di BG Junction Surabaya

Sehari Setelah Rapid, ITS Gelar Turnamen Catur FIDE Blitz Berhadiah Rp9 Juta

  • Minggu, 25 Oktober 2026 15:30 WIB
  • Oala Ashadi

OALA.id – Sehari setelah turnamen Rapid Unair, giliran Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang menggelar ITS FIDE Rated Blitz Chess 2026 pada Minggu, 22 November 2026 di P8 Multifunction Room, BG Junction Mall Surabaya. Total hadiahnya Rp9.000.000 dengan kuota 150 peserta. Turnamen kategori Blitz ini memakai kontrol waktu 3 menit plus 2 detik (3’+2″). Technical […]

Kiper AC Milan Mike Maignan pada laga melawan Bournemouth di Liga Europa (Foto: acmilan.com)

Kapten yang Kehilangan Kendali: Amorim dan Capello Mengecam Maignan

  • Jumat, 23 Oktober 2026 14:15 WIB
  • Oala Ashadi

Milan, OALA.id – Satu dorongan ke wajah Tyler Adams pada situasi sepak pojok mengubah seluruh malam AC Milan di Bournemouth. Penalti kedua diberikan, Mike Maignan diusir, dan Rossoneri bermain dengan 10 orang hingga takluk 3-0. Ruben Amorim tidak mencari kambing hitam di tempat lain. “Dua insiden itu mengubah pertandingan. Kami tidak memiliki kesempatan untuk bangkit […]