Disumpah di Pendopo Tulungagung, Rp650 Juta Berpindah dalam Tas Kertas
- Kamis, 29 Oktober 2026 16:57 WIB
- Hukrim

OALA.id – Rp650 juta berpindah tangan dalam tas kertas. Dua kali, di dua tempat yang berbeda, dan selalu lewat orang yang sama. Cerita itu dibuka Erwin Novianto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 27 Oktober 2026, dalam perkara mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Erwin adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung. Gatut didakwa jaksa KPK dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan pada April 2026.
Sebelum cerita uang itu dibuka, ada satu adegan yang lebih dulu disampaikan Erwin. Seorang sekretaris dinas berdiri di pendopo. Di hadapannya, seorang bupati memintanya bersumpah. Sumpah itu, menurut berkas yang dibacakan jaksa, disaksikan oleh penunggu pendopo yang tak terlihat. Isinya, loyal dan patuh tegak lurus kepada Bupati. Erwin mengaku menjawabnya dengan satu kata, iya.
Penyerahan pertama terjadi pada April 2025, saat open house di rumah pribadi Bupati di Gandong. Erwin mengaku dipertemukan dengan Gatot Suwarno oleh Dwi Hari Subagio, atasannya saat itu. Uang Rp350 juta itu dibawa dalam tas kertas yang kaku, dan diserahkan di luar rumah, di dekat jalan.
Penyerahan kedua terjadi pada Juni 2025, di kantor Dinas PUPR. Dwi Hari dan Gatot hadir di sana. Uang Rp300 juta kembali dibungkus tas kertas.
Erwin mengaku tidak pernah mengonfirmasi kepada Bupati apakah uang itu sampai. Ia percaya pada perintah atasannya. Perintah itu, kata Erwin, disampaikan Dwi Hari sebagai permintaan Bupati, dan Erwin mengaku tidak pernah menanyakan langsung kepada Bupati.
Uang Rp650 juta itu, menurut Erwin, berasal dari commitment fee para kontraktor proyek di bidang sumber daya air. Ia mengumpulkan sendiri dari para rekanan. Dari 27 kegiatan di bidangnya, 22 kegiatan disebut berada di bawah atensi Bupati, dengan total realisasi sekitar Rp11,9 miliar menurut angka yang dibacakan jaksa.
Erwin juga mengaku menikmati Rp20 juta dari uang yang dikumpulkannya. Uang itu kemudian ia kembalikan ke rekening KPK.
Tekanan yang dirasakan Erwin tidak berhenti di uang. Sejak dilantik menjadi sekretaris dinas, Dwi Hari sempat menanyakannya satu hal, apakah ia sudah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri. Di pendopo, Erwin mengaku diminta menandatangani surat bermaterai. Ia mengaku merasa takut, khawatir pada jabatan dan statusnya sebagai aparatur sipil negara.
Saksi kedua, Endra Wibawa, menguatkan pola yang sama. Ia mengaku menerima permintaan uang dari Dwi Hari pada April dan Juni 2025, yang dijelaskan sebagai permintaan Bupati. Endra mengaku tidak pernah memverifikasi permintaan itu kepada Bupati, dan ia menyerahkan uang kepada Gatot Suwarno dalam dua kesempatan yang sama.
Saksi ketiga berasal dari KPK. Bintang Melly Siscawati Ambarita, analis pemberantasan tindak pidana korupsi, memaparkan data gratifikasi. Menurut pengecekan pada aplikasi Gratifikasi Online, tidak ada laporan gratifikasi atas nama Gatut Sunu Wibowo dan Yoga Amba Rizki pada Februari 2025 hingga April 2026. Laporan itu tidak ditemukan, baik melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Tulungagung maupun langsung ke KPK. Bintang menjelaskan, pelaporan gratifikasi wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak diterima, dan keterlambatan tidak menghapus unsur pidana Pasal 12B.
Usai sidang, kuasa hukum Gatut, Suryono Pane, menilai kesaksian para saksi menunjukkan pola yang telah disusun. Ia menilai tidak ada keterangan yang menunjukkan instruksi langsung dari kliennya.
“Kalau kita mau jujur dalam penegakan hukum, peran Dwi Hari selaku mantan Kadis PUPR sekaligus BPKAD serta Makrus dari jajaran Kesra itu sangat aktif di lapangan. Maling yang sebenarnya justru dibiarkan, sedangkan pihak yang tidak bersalah malah ditangkap,” ujar Suryono seusai sidang.
Perkara ini masih dalam tahap pembuktian. Keterangan saksi, alat bukti, dan peran masing-masing pihak masih diuji majelis hakim. Gatut Sunu Wibowo belum terbukti bersalah.
Sumpah itu diucapkan di pendopo. Tas kertas itu berpindah di rumah dan di kantor. Di antara keduanya, pengadilan sedang menguji satu hal, perintah siapa yang sebenarnya dijalankan?
Rekomendasi Untuk Anda
Tanpa Grealish, Everton Justru Tumbangkan Juara Bertahan Newcastle
- Jumat, 30 Oktober 2026 13:39 WIB
Liverpool, OALA.id – Everton memasuki laga melawan Newcastle tanpa salah satu nama terbesarnya, Jack Grealish. Gelandang pinjaman dari Manchester City itu dicoret dari skuad karena tidak menghadiri sesi latihan menjelang pertandingan, menurut laporan Sky Sports yang dikutip sejumlah media. Namun absennya Grealish justru tidak melemahkan tuan rumah. Everton menang 3-1 atas juara bertahan Carabao Cup […]
Hanya Karena Baju yang Dipakai, Remaja 15 Tahun Diseret dari Warung dan Dilukai Celurit di Buduran
- Rabu, 28 Oktober 2026 18:24 WIB
Sidoarjo, OALA.id – Pukul 01.14 WIB, remaja 15 tahun itu sedang membeli mi goreng di sebuah warung Madura di Jalan Raya Buduran, Sidoarjo. Yang datang justru rombongan yang mempermasalahkan pakaian yang dikenakannya. Sekitar tiga orang menyeretnya keluar dari area warung. Ia dipukuli, lalu dilukai senjata tajam jenis celurit di punggung dan kaki. Peristiwa itu terjadi […]
Comeback Dramatis di Injury Time Antar Inter ke Puncak Serie A
- Minggu, 25 Oktober 2026 22:32 WIB
Milan, OALA.id – Inter Milan merebut puncak klasemen Serie A dengan cara dramatis. Tertinggal lebih dulu dari Fiorentina, Nerazzurri membalikkan keadaan lewat dua gol pada masa injury time dan menang 2-1 di Stadion Giuseppe Meazza, Minggu 25 Oktober 2026. Fiorentina memimpin lebih dulu lewat gol Álex Jiménez pada menit ke-65. Gol itu bertahan hingga waktu […]
Nyaris Kalah di GBT, Sundulan Injury Time Mitrevski Selamatkan Wajah Persebaya
- Jumat, 30 Oktober 2026 21:15 WIB
Surabaya, OALA.id – Persebaya Surabaya nyaris menelan kekalahan di kandang sendiri. Gol sundulan pemain pengganti Risto Mitrevski pada menit 90+2 menyelamatkan Bajul Ijo dari kekalahan atas Persijap Jepara, dan laga pekan kedelapan Super League di Stadion Gelora Bung Tomo, Jumat 30 Oktober 2026, berakhir imbang 1-1. Babak pertama berjalan tanpa gol. Persebaya yang tampil di […]
Kuota Terbatas 150 Peserta, Pendaftaran ITS Blitz Chess FIDE Rated 2026 Resmi Dibuka
- Jumat, 30 Oktober 2026 11:46 WIB
Surabaya, OALA.id – Pendaftaran ITS Blitz Chess FIDE Rated 2026 resmi dibuka. Turnamen catur cepat berhadiah total Rp9 juta ini digelar Minggu, 22 November 2026 di P8 Multifunction Room, BG Junction Mall Surabaya, dengan kuota terbatas 150 peserta. Turnamen memakai sistem Swiss 8 babak dengan kontrol waktu 3 menit ditambah 2 detik per langkah. Technical […]
2.000 Lowongan Dibuka, Disabilitas Punya Hari Sendiri, Job Fair Hybrid Sidoarjo 2026 Mulai Didaftar
- Jumat, 30 Oktober 2026 10:54 WIB
Sidoarjo, OALA.id – Pintu itu dibuka untuk para pencari kerja di Sidoarjo. Pendaftaran Job Fair Hybrid 2026 resmi dibuka Kamis (29/10/2026), dan berlangsung sampai 5 November 2026. Seperti tahun sebelumnya, bursa kerja ini digelar secara hybrid: daring dan luring. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman siapkerja.sidoarjokab.go.id. Pencari kerja wajib membuat akun, melengkapi profil, lalu mendaftarkan […]
Dari Hajatan Kampung ke Panggung Festival, Koplo Kini Jadi Musiknya Anak Muda
- Selasa, 27 Oktober 2026 17:00 WIB
Surabaya, OALA.id – Bayangkan sebuah panggung hajatan di kampung Jawa Timur tiga puluh tahun silam. Kendang dipukul cepat, penyanyi menyapa penonton satu per satu, dan penonton membalas dengan saweran. Kini bunyi yang sama menggema dari panggung festival besar, di hadapan penonton yang datang dengan tiket, antre sejak sore, dan hafal liriknya di luar kepala. Dangdut […]
Dari Papan Tengah ke Empat Besar, Veda Panaskan Persaingan Moto3 Sepang
- Jumat, 30 Oktober 2026 13:29 WIB
Sepang, OALA.id – Sesi latihan bebas pertama Moto3 di Sepang sempat berjalan tidak ramah bagi Veda Ega Pratama. Pembalap Indonesia itu tercecer di posisi 15 hingga 20 pada sebagian besar sesi Jumat (30/10) pagi WIB. Namun cerita berubah pada menit-menit akhir. Veda mempertajam waktunya hingga 2:11.819 dan merangsek ke posisi keempat, hanya 0,234 detik di […]


