Monev Setahun, Hibah Miliaran, Cara Kerja Ijon Pokir dan Mark-up di Magetan Terungkap di Tipikor
- Sabtu, 31 Oktober 2026 14:15 WIB
- Hukrim

Surabaya, OALA.id – Sidang dugaan korupsi ijon Pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 29 Oktober 2026, mengungkap pengawasan bantuan yang berhenti setelah satu tahun dan verifikasi yang hanya lewat telepon.
Hari itu, dua dinas dipanggil ke muka sidang, Dinas Peternakan dan Dinas Kebudayaan. Keduanya datang membawa cerita yang sama, tentang uang yang mengalir rapi di atas kertas, lalu menghilang dari pengawasan.
Ikuti dulu perjalanan uang itu. Ceritanya dimulai bukan di dinas, melainkan di lapangan.
“Jadi gini, mekanisme hibah itu, sebenarnya kan hibah itu kan awalnya dari bawah ya, dari resesnya dewan, ada mengangkat permasalahan di lapangan,” terang saksi.
Begitulah kata Nur Haryani, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Magetan, usai skors sidang.
Dari reses, usulan itu dibawa dewan dan dituangkan dalam kertas kerja.
“Kertas-kerja yang kami terima itu kan sudah mencakup nama dewan, fraksi, permintaannya apa, kelompoknya apa, anggarannya berapa, sudah ada semuanya.”
Kertas kerja itu lalu disandingkan dengan proposal kelompok yang sudah berdisposisi bupati.
“Kalau sudah klop, cocok.” Baru setelah itu verifikasi berjalan, kelembagaan dan teknis. Lalu rekomendasi ke TAPD, lalu dituangkan dalam DPA.
Setelah DPA disahkan, kelompok dikumpulkan. Sosialisasi. Penandatanganan NPHD. Berkas naik ke bupati. Terbit SPP dan SPM. Diteruskan ke BPKAD sampai SP2D keluar. Uang pun ditransfer langsung ke rekening kelompok.
“Begitu diterima kelompok, kita infokan bahwa mereka punya waktu jangka 14 hari untuk pengadaan ternak.”
Empat belas hari. Setelah itu ternak harus sudah dibeli. Ternak itu lalu wajib dikumpulkan di satu tempat, Balai Latihan Peternakan.
“Jadi semua ternak kecuali satu, kecuali satu kandang domba wajib dikumpulkan di sana.”
Di sana tim kesehatan hewan memeriksa spek dan mengambil sampel darah. Babinsa, Bhabinkamtibmas, Koramil, dan Polres ikut mendampingi. Ternak yang lolos diberi eartag, penanda nomor di telinga.
“Setelah layak, kita eartag, jadi ternak-ternak itu pasti punya nomor telinga masing-masing.”
Yang tak sesuai spek ditolak. Kelompok wajib menggantinya.
Sampai di sini, semuanya terdengar rapi. Terlalu rapi. Lalu majelis hakim bertanya soal yang terjadi setelahnya.
Monitoring, kata saksi, hanya berjalan satu tahun sejak bantuan diterima.
“Pertama begini pertanyaannya, masih dimonitor enggak sampai di atas 1 tahun?” tanya majelis hakim. “Tidak, tidak,” jawab saksi.
“Prinsipnya enggak boleh ya? Secara prinsip enggak boleh, walaupun Saudara tidak monitoring.”
“Iya.” Satu tahun. Setelah itu, sapi bantuan tak lagi diawasi. Secara prinsip ia tak boleh dijual. Praktiknya, tak ada yang mengecek.
Aturan 14 hari pun ternyata tak bergigi.
“Untuk sementara belum, belum ada sanksi.”
Kalimat itu menjawab pertanyaan soal kelompok yang tak kunjung menemukan bibit sesuai spek.
Verifikasi juga tak menyentuh satu hal yang paling sensitif, hubungan keluarga. Apakah verifikasi memeriksa kaitan antara anggota kelompok dan anggota dewan pengusul? Saksi menjawab tidak ada aturannya.
“Tidak ada ketentuan.” Lalu ada angka yang bikin majelis hakim berhenti.
Saksi menyebut satu kelompok menerima Rp90 juta pada 2022, sementara dakwaan menulis Rp85 juta pada 2021.
“Oke, nanti apa namanya? Eh, nanti paling tidak kita akan periksa dengan ahli.”
“Nah iya, makanya kan berarti kan berturut-turut jadinya.”
Aturan melarang kelompok yang sama menerima bantuan dua tahun berturut-turut. Selisih angka dan tahun itu membuat aturan tersebut ikut dipertanyakan.
Satu pertanyaan lain menyinggung uang yang ditarik kembali.
“Yang di sini ada dijadwalan bahwa dengan nilai Rp100 juta ini ada yang ditarik kembali senilai Rp40 juta. Apakah Ibu mengetahui tentang adanya denda dan ada penarikan kembali denda ini?”
“Tidak.” Jawaban satu kata itu menggantung tanpa penjelasan.
Di luar ruang sidang, Nur Haryani ditanya siapa yang mengumpulkan kelompok-kelompok itu untuk mengajukan proposal.
Jawabannya dingin. “Ya, kita nggak mau tahu itu, pokoknya ada proposal di kami, kita lanjut, kalau nggak ya tidak kita lanjut.”
Ketika ditanya apakah TA dewan yang membawa kelompok-kelompok itu datang, ia mengiyakan. Ia bahkan mengaku dinas justru senang bila usulan yang datang sedikit.
“Semakin ini mereka nggak proaktif, kita semakin senang.”
Lalu ia mengucapkan kalimat yang menjadi benang merah sidang hari itu.
“Lo iki sopo sing nyambungno iki?” Siapa yang menghubungkan semua ini? Itu yang belum nyambung di persidangan.
Cerita kedua datang dari Dinas Kebudayaan. Panggungnya berbeda, polanya sama.
Hibah di sana berupa peralatan kesenian, reyog, gamelan, hadroh, campursari, lengkap dengan sound pendukung.
Verifikasi belanja dilakukan dengan cara yang sederhana, menelepon toko.
“Teleponnya tahu dari mana?”
“Di notanya kan ada nomor telepon toko.”
“Semua toko?”
“Cuma yang bunyi.”
Hanya toko yang mengangkat telepon yang terverifikasi.
Monev di lapangan pernah menemukan pembelian yang tak sesuai. Saksi menyebut gitar yang dibeli kelompok tak cocok dengan yang diajukan. Ia menyuruh kelompok mengembalikannya dan menukarnya dengan yang sesuai.
Untuk angka, saksi merinci hibah kesenian atas nama Suratno, Rp400 juta pada 2020, Rp390 juta pada 2021, Rp685 juta pada 2022, Rp315 juta pada 2023, dan Rp150 juta pada 2024.
Totalnya Rp1,94 miliar, menurut saksi. Atas nama Juli Martana, angkanya Rp180 juta, Rp545 juta, Rp865 juta, Rp300 juta, dan Rp460 juta.
Totalnya Rp2,35 miliar. Lalu muncul dua nama yang menjadi kunci, Andik dan Surono.
Keduanya dikenal saksi sebagai perantara. Andik dihubungi karena ketua kelompok sering susah dihubungi. Surono dikenal sebagai seniman binaan dinas.
“Bedanya TA sama pendamping itu apa, saudara saksi?”
Pertanyaan itu dijawab dengan pembedaan yang penting. TA adalah tenaga ahli yang berhubungan langsung dengan dewan. Pendamping hanya mencarikan dan menghubungkan kelompok.
Soal intervensi, saksi menjawab singkat. “Tidak ada.”
Berkas yang sama juga memuat keterangan saksi dari Dinas Sosial. Di sana, 71 proposal masuk pada 2021 dan 76 proposal pada 2020.
Pola pengawasannya sama, monitoring satu tahun, laporan SPJ paling lambat 10 Januari. Kelompok yang telat melapor di-blacklist tiga tahun. Dua dinas, satu pola. Sapi, gitar, dan telepon yang tak diangkat.
Hibah miliaran rupiah disalurkan lewat prosedur yang rapi di atas kertas. Tapi pengawasannya berhenti setelah satu tahun, verifikasinya lewat telepon, dan tak ada yang memeriksa hubungan keluarga.
Sidang masih bergulir. Dan pertanyaan yang belum terjawab adalah pertanyaan Kepala Dinas Peternakan sendiri.
“Lo iki sopo sing nyambungno iki?” Siapa yang menghubungkan semua ini?
Rekomendasi Untuk Anda
KTP dan KK Beredar untuk Judi Online, Warga Sidoarjo Diamankan Polda Jatim
- Jumat, 30 Oktober 2026 11:05 WIB
Surabaya, OALA.id – KTP dan kartu keluarga milik warga dari empat provinsi diduga sudah beredar di tangan pelaku kejahatan siber. Data itu disebut dipakai untuk menipu, bahkan untuk judi online. Direktorat Siber Polda Jawa Timur membongkar dugaan peredaran itu pada Jumat (30/10/2026). Satu orang diamankan, warga Sidoarjo berinisial DRS. Wakil Direktur DitSiber Polda Jatim AKBP […]
15 Orang dari Kantor ESDM Jatim Sendiri Dihadirkan, Semuanya untuk Aris Mukiyono
- Rabu, 28 Oktober 2026 15:31 WIB
Diperbarui: 17:58 WIB, 29 Oktober 2026. Perkembangan terbaru: Kejati Jatim Dalami Dugaan Aliran Rp687,5 Juta Pungli ESDM ke Mantan Kadis OALA.id – Lima belas orang dari kantornya sendiri dihadirkan hari ini. Semuanya untuk satu nama: Aris Mukiyono. Mereka staf Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur. Orang-orang dari lingkungan yang sama dengan aliran uang yang didakwakan. […]
Kabar Berlawanan dari Timnas, U15 Kalah dan Padel Putri Lolos Piala Dunia
- Jumat, 30 Oktober 2026 22:57 WIB
Jakarta, OALA.id – Jumat (30/10) memberi dua cerita berbeda bagi tim nasional Indonesia. Satu tim pulang dengan kekalahan di final, satu tim lainnya merayakan tiket Piala Dunia. Timnas U15 harus mengakui keunggulan Benin 0-1 pada final Tier C Festival U15 FIFA 2026 di Baku, Azerbaijan. Gol pada babak pertama menjadi pembeda, dan Indonesia gagal menyamakan […]
Jojo Pimpin Tiga Wakil Indonesia ke Semifinal HYLO Open
- Sabtu, 31 Oktober 2026 06:45 WIB
Saarbrücken, OALA.id – Indonesia menjaga asa gelar di HYLO Open 2026. Tiga wakil Merah Putih melaju ke semifinal turnamen BWF Super 500 di Saarlandhalle, Saarbrücken, Jerman, setelah memenangi laga perempat final Jumat (30/10). Jonatan Christie, sang juara bertahan, membuka jalan. Ia mengalahkan Kodai Naraoka 21-8, 18-21, 21-11 dalam laga tiga gim. Jojo sempat kehilangan gim […]
Tanpa Martin, Marc Marquez Makin Dekat ke Gelar di Sepang
- Sabtu, 31 Oktober 2026 14:33 WIB
Sepang, OALA.id – Jalan Marc Marquez menuju gelar MotoGP makin lapang. Rival terdekatnya, Jorge Martin, resmi mundur dari sisa akhir pekan GP Malaysia di Sepang. Aprilia mengonfirmasi mundurnya Martin saat kualifikasi Sabtu (31/10). Setelah hanya delapan lap pada FP2 pagi dengan waktu terbaik 2 menit 00,359 detik, tim dokter menilai pergelangan kanan Martin yang patah […]
Janice Tjen Lolos ke 16 Besar Guangzhou Open, Aldila Tersingkir di Tokyo
- Rabu, 28 Oktober 2026 09:59 WIB
Guangzhou, OALA.id – Janice Tjen memastikan langkah ke 16 besar WTA 250 Guangzhou Open setelah menang 6-2, 6-2 atas Polina Kudermetova pada babak pertama, Selasa (27/10/2026). Kemenangan dalam 58 menit itu diraih dengan performa servis yang meyakinkan. Unggulan kedua itu mencatatkan empat ace tanpa double fault dan memenangi 12 game, sementara lawannya hanya merebut empat […]
Tanpa Grealish, Everton Justru Tumbangkan Juara Bertahan Newcastle
- Jumat, 30 Oktober 2026 13:39 WIB
Liverpool, OALA.id – Everton memasuki laga melawan Newcastle tanpa salah satu nama terbesarnya, Jack Grealish. Gelandang pinjaman dari Manchester City itu dicoret dari skuad karena tidak menghadiri sesi latihan menjelang pertandingan, menurut laporan Sky Sports yang dikutip sejumlah media. Namun absennya Grealish justru tidak melemahkan tuan rumah. Everton menang 3-1 atas juara bertahan Carabao Cup […]
Karena Percaya, Tiga BPKB Diserahkan, Tetangga Bersaksi Fitriani Orang Baik
- Rabu, 28 Oktober 2026 12:28 WIB
OALA.id – Tiga BPKB diserahkan begitu saja. Satu mobil, dua sepeda motor. Yang menyerahkan adalah seorang tetangga yang percaya. Sidang digelar di Ruang Chandra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa pagi, 27 Oktober 2026. Agendanya: pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan pihak Fitriani. Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Irlina. Saksi pertama adalah Misiyah, tetangga Fitriani. Ia pemilik tiga […]


