Ditanya Prosedur Persalinan Remaja, RS Pusura Candi Berlindung di Balik Privasi Pasien
- Jumat, 23 Oktober 2026 12:05 WIB
- Kesehatan

Sidoarjo, OALA.id – Ada enam pertanyaan dalam surat itu. Semuanya soal prosedur dan keadministrasian. Tidak satu pun meminta data medis pasien. Jawaban yang datang, lewat pesan WhatsApp (WA), hanya satu: rumah sakit tidak dapat memberikan keterangan karena kerahasiaan pasien.
Itulah yang dialami jurnalis Oala.id bersama tim gabungan lima media siber, saat meminta konfirmasi resmi kepada manajemen RS Pusura Candi, Kabupaten Sidoarjo, terkait pelayanan persalinan seorang remaja berusia 16 tahun pada 16–17 April 2026, yang bayinya meninggal dunia.
Dalam surat bernomor 012/SK-KLR/GAB-5MED/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, kelima media itu menegaskan sejak awal: “Permohonan konfirmasi ini tidak dimaksudkan untuk meminta pengungkapan rekam medis, atau identitas pasien yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.” Yang ditanyakan, tentang hal-hal institusional. Penjelasan umum mengenai istilah diagnosis yang tercantum dalam dokumen pelayanan, prosedur umum rumah sakit dalam menangani pasien di bawah umur, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta prosedur umum pemeriksaan medis forensik. Pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya merupakan informasi kelembagaan — bukan rahasia siapa pun.
Namun pada Rabu (21/10/2026), setelah menelpon tiga panggilan telepon wartawan Oala.id tidak dijawab, lantaran pihak manajemen rumah sakit belum juga membalas, sebuah akun Humas & Marketing RS Pusura Candi, beberapa saat kemudian membalas melalui pesan singkat demikian:
“Mohon maaf, terkait informasi mengenai pasien, kami tidak dapat memberikan keterangan mengenai kondisi maupun informasi medis pasien karena merupakan ranah privasi yang wajib kami jaga kerahasiaannya. Kebijakan ini kami terapkan sesuai dengan ketentuan kerahasiaan informasi pasien yang berlaku.”
Jawaban itu, tidak menyentuh satu pun dari enam pertanyaan yang diajukan. Hingga berita ini disusun, tidak ada balasan tertulis resmi dari direktur atau manajemen rumah sakit — padahal yang dilayangkan adalah surat resmi kelembagaan dari lima redaksi.
Penolakan ini bukan yang pertama. Hampir sepekan sebelumnya, saat kelima wartawan itu mendatangi langsung RS Pusura Candi, mereka hanya ditemui seorang pejabat yang mengaku Kepala Bagian Umum — yang tidak dapat menjelaskan apa pun.
Pihak rumah sakit menolak memberikan nomor kontak humas maupun direksi untuk keperluan konfirmasi, dengan berbagai alasan. Sebaliknya, pihak rumah sakit justru meminta nomor kontak wartawan, dengan janji akan menghubungi kembali.
Padahal, yang menunggu penjelasan bukanlah pertanyaan sembarangan. Dari dokumen pelayanan yang diperoleh redaksi, terdapat sejumlah ketidaksesuaian administratif yang hingga kini belum dijelaskan rumah sakit.
Hal itu antara lain surat keterangan lahir diterbitkan untuk bayi yang pada surat keterangan kematiannya didiagnosis meninggal dalam kandungan (IUFD); jam kematian ditulis sama persis dengan jam kelahiran, hingga ke menitnya; serta status pasien yang tertulis berbeda pada dua formulir hasil pemeriksaan laboratorium dalam rentang kurang dari 24 jam.
Wartawan Oala.id tidak menilai tindakan medis dalam perkara ini — penilaian klinis adalah ranah ahli dan komite medik. Yang diminta wartawan hanyalah penjelasan atas dokumen dan prosedur rumah sakit sendiri. Dan untuk itu, rumah sakit memilih tembok yang sama: kerahasiaan pasien.
Kerahasiaan medis memang kewajiban hukum — ia ada untuk melindungi pasien. Tetapi pasien dalam perkara ini adalah anak di bawah umur yang tidak dapat membela dirinya sendiri, dan yang kini justru dilindungi oleh diamnya semua pihak.
Pertanyaan yang tersisa sederhana, jika yang ditanyakan adalah prosedur rumah sakit sendiri, dan yang menjawab adalah tembok privasi — sebenarnya siapa yang sedang dilindungi?
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi manajemen RS Pusura Candi.
Rekomendasi Untuk Anda
Bayi Laki-laki Ditemukan di Balkon Rumah di Ploso Timur Surabaya
- Rabu, 21 Oktober 2026 19:05 WIB
OALA.id – Seorang bayi laki-laki ditemukan di balkon lantai dua sebuah rumah di Jalan Ploso Timur, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Rabu (21/10/2026) dini hari. Penemuan itu membuat heboh warga sekitar. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Surabaya, Linda Novitasari, mengatakan laporan penemuan diterima sekitar pukul 03.08 WIB. Petugas Tim Gerak Cepat (TGC) Kedung Cowek bersama Posko […]
Satu Kota, Dua Langit: Manchester yang Berpesta dan Manchester yang Terluka
- Kamis, 22 Oktober 2026 06:03 WIB
Manchester, OALA.id – Jarang ada malam Eropa yang merangkum jurang dua klub sekota seterang ini. Manchester City menang 5-1 atas AEK Athens di Etihad, Rabu (21/10/2026) dini hari WIB, sementara Manchester United kalah 1-4 di kandang Como pada malam yang sama. Hasil itu bukan sekadar soal skor. Keduanya bercerita tentang dua tim yang bergerak ke […]
Penahanan Tersangka Cukai Jombang Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Polresta Kediri Kota Lampaui Wewenang
- Rabu, 21 Oktober 2026 13:50 WIB
Kediri, OALA.id – Penangkapan dan penahanan terhadap Rio Wahyu Eka Novavianto bin M. Robbidah, tersangka tindak pidana di bidang cukai, dipersoalkan tim kuasa hukumnya. Mereka menilai penahanan itu tidak sah dan cacat hukum karena diterbitkan oleh aparat yang tidak memiliki kewenangan atas wilayah tempat kejadian perkara. Dalam dokumen analisis yuridis bertanggal Kediri, 21 Oktober 2026, […]
Diundur Sepekan, KBAM 2026 Justru Kebanjiran Peserta
- Kamis, 22 Oktober 2026 15:26 WIB
Surabaya, OALA.id – Tidak semua pengunduran jadwal berbuah kekecewaan. Kejuaraan Bulutangkis Antar Media (KBAM) 2026 justru kebanjiran peserta setelah jadwalnya digeser sepekan. Hingga kini, 75 pasang dari tiga kategori telah terdaftar dalam kejuaraan yang didukung Bakti Olahraga Djarum Foundation itu. Mereka berasal dari lebih dari 70 media: koran, televisi, radio, dan media online. Berkah di […]
80 Persen Penyakit Berasal dari Air Buruk, Fraksi Gerindra Dorong Perda Air Limbah Domestik
- Senin, 19 Oktober 2026 15:03 WIB
OALA.id – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Senin (19/10/2026). Juru bicara Fraksi Gerindra, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan regulasi tersebut harus mampu melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat, sekaligus […]
Korban Kelima Karhutla Bromo Meninggal di RSUD Dr Soetomo
- Selasa, 20 Oktober 2026 08:36 WIB
OALA.id – Munawi (44), anggota Masyarakat Peduli Api (MPA), meninggal dunia di RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Senin (19/10/2026) pukul 14.55 WIB setelah berjuang melawan luka bakar yang meluas. Kepergian Munawi menambah daftar korban jiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi lima orang. Menurut laporan Kompas.com yang dikutip […]
Mahasiswa PENS Kembangkan BUBO STRAP, Teknologi AIoT untuk Keselamatan Pekerja Konstruksi
- Selasa, 20 Oktober 2026 14:48 WIB
Oala.id – Mahasiswa Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) mengembangkan BUBO STRAP, sistem berbasis Artificial Intelligence of Things (AIoT) yang membantu meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di proyek konstruksi. Inovasi ini memadukan gelang pintar dan kamera berbasis kecerdasan buatan untuk memantau kesehatan pekerja, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta aktivitas mereka di lokasi kerja. BUBO […]
GEMAS: Ratusan Siswa SD di Batu Belajar Menabung dan Melek Pajak Sambil Bermain
- Senin, 19 Oktober 2026 15:22 WIB
Kota Batu, OALA.id – Ratusan siswa sekolah dasar di Kota Batu belajar menabung dan mengenal pajak dengan cara yang jauh dari membosankan: lewat permainan. Program bertajuk GEMAS (Gerakan Edukasi Menabung dan Sadar Pajak) ini digelar mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Kelompok 63 Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) di dua sekolah dasar. Selama […]


