Penahanan Tersangka Cukai Jombang Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Polresta Kediri Kota Lampaui Wewenang

Kediri, OALA.id – Penangkapan dan penahanan terhadap Rio Wahyu Eka Novavianto bin M. Robbidah, tersangka tindak pidana di bidang cukai, dipersoalkan tim kuasa hukumnya. Mereka menilai penahanan itu tidak sah dan cacat hukum karena diterbitkan oleh aparat yang tidak memiliki kewenangan atas wilayah tempat kejadian perkara.

Dalam dokumen analisis yuridis bertanggal Kediri, 21 Oktober 2026, tim kuasa hukum yang terdiri atas Kokoh Agus Setyo, S.H., M.H., Didik Edi Prasetyanto, S.H., dan Moch. Purwanto A, S.H. menguraikan, berdasarkan Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan dan penahanan kecuali atas perintah penyidik Polri. Atas dasar itu, PPNS Bea Cukai Kediri meminta bantuan Polresta Kediri Kota.

Kasat Reskrim Polresta Kediri Kota kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/87/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 24 September 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/91/IX/RES.1.24/2026 tertanggal 25 September 2026.

Persoalannya, menurut kuasa hukum, dugaan tindak pidana cukai itu terjadi di wilayah Kabupaten Jombang. Padahal wilayah hukum Polresta Kediri Kota hanya meliputi Kecamatan Kota, Kecamatan Mojoroto, dan Kecamatan Pesantren.

“Dengan demikian, Kasat Reskrim Polresta Kediri Kota menurut hukum tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan karena permintaan bantuan PPNS Bea Cukai Kediri,” tulis tim kuasa hukum dalam dokumennya. Konsekuensinya, penangkapan dan penahanan tersebut dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Menurut mereka, PPNS Bea Cukai Kediri seharusnya berkoordinasi dengan penyidik Polres Jombang selaku pemegang kewenangan di locus delicti.

Baca Juga :

Saksi ESDM Klaim Pungutan Adalah Dana CSR, Hakim Minta Pilih Satu Keterangan

Kuasa hukum juga mempersoalkan perpanjangan penahanan selama 40 hari yang dikabulkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang melalui Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-551/M.5.24/Ft.2/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Dalam uraian singkat perkara surat itu sendiri, locus delicti disebut berada di Kabupaten Jombang.

Karena permohonan perpanjangan diajukan oleh pihak yang dinilai tidak berwenang di wilayah Jombang, kuasa hukum berpendapat Penuntut Umum seharusnya menolak permohonan tersebut. Dalam dokumen yang ditandatangani Didik Edi Prasetyanto, S.H., bersama Kokoh Agus Setyo, S.H., M.H. dan Moch. Purwanto A, S.H., tim kuasa hukum menegaskan: “Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/91/IX/RES.1.24/2026 tertanggal 25 September 2026 demikian adalah tidak sah dan cacat hukum.”

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Polresta Kediri Kota, Bea Cukai Kediri, maupun Kejaksaan Negeri Jombang atas penilaian tim kuasa hukum tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Promosi Job Fair Inklusif 2026 Disnakertrans Jawa Timur yang digelar di Grand City Surabaya pada 29–30 Oktober 2026 — loker Surabaya hari ini

Lowongan Kerja Surabaya Terbaru 21 Oktober 2026, dari Interview Hari Ini hingga Job Fair 3.000 Posisi

  • Rabu, 21 Oktober 2026 09:08 WIB
  • Oala Andik

OALA.id – Ada yang bisa langsung didatangi hari ini: sebuah kedai es teler di Surabaya membuka interview mulai pukul 09.00 pagi ini. Di sisi lain, akhir Oktober nanti ada job fair raksasa dengan lebih dari 3.000 lowongan, dan PMI Kota Surabaya tetap membuka layanan donor darah setiap hari. Berikut rangkuman lowongan kerja terbaru yang terverifikasi […]

pencuri bollard Kembang Jepun

Bongkar Semen Pakai Linggis, 14 Bollard Kembang Jepun Diangkut Bentor, 2 Pelaku Kebekuk

  • Rabu, 14 Oktober 2026 13:27 WIB
  • Oala Mascim

OALA.id – Pencurian 14 tiang pembatas trotoar atau bollard di Jalan Kembang Jepun Surabaya akhirnya terungkap. Dua pelaku membongkar fondasi semen dan baut pengunci memakai linggis, kemudian mengangkut besi cor curian menggunakan becak motor (bentor). Akibat aksi nekat tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menderita kerugian hingga Rp22 juta. Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polsek Pabean […]

Gerakan Indonesia ASRI

Kampung Keputran Disulap Makin Berseri Lewat Gerakan Indonesia ASRI Prabowo

  • Sabtu, 17 Oktober 2026 12:20 WIB
  • Oala Mascim

OALA.id – Kampung Keputran, Surabaya, disulap makin berseri lewat Gerakan Indonesia ASRI. Program berakronim Aman, Sehat, Resik, dan Indah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto ini diwujudkan lewat aksi penataan lingkungan — mulai kerja bakti, penghijauan, pengelolaan sampah, pengecatan lingkungan, hingga penyediaan sarana keamanan. Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, mengatakan Kampung Keputran […]

ColorOS 17

ColorOS 17 Berbasis Android 17 Meluncur, Cek HP Oppo & Realme-mu Kebagian Update atau Tidak!

  • Minggu, 18 Oktober 2026 00:40 WIB
  • Oala Ilham

OALA.id – Kabar yang ditunggu-tunggu para pengguna Oppo dan realme akhirnya datang: ColorOS 17 berbasis Android 17 resmi meluncur! Pembaruannya digelar bertahap mulai akhir Oktober 2026, dan jadwal resminya sudah diumumkan. Jadi sebelum kamu berharap banyak, mending langsung cek: HP-mu masuk daftar yang kebagian atau tidak? Yang bikin momen ini spesial, realme bahkan memutuskan kembali […]

Petugas polisi berpatch SPKT berdiri di samping mobil pickup hitam tempat seorang pria ditemukan meninggal di Surabaya

Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil Pickup di Surabaya

  • Rabu, 21 Oktober 2026 16:02 WIB
  • Oala Nurudin

OALA.id – Seorang pria ditemukan meninggal di dalam sebuah mobil pickup hitam di Surabaya, Rabu (21/10/2026) siang. Peristiwa itu terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video yang diunggah akun @suarasurabayamedia di Instagram, terlihat sejumlah aparat — termasuk kendaraan polisi dan dinas sosial dengan lampu rotator menyala — berada di sekitar lokasi. Teks […]

Cahyo Harjo Rungkut: Anggota Komisi E DPRD Jatim Cahyo Harjo Prakoso berbicara melalui mikrofon dalam sebuah acara di Surabaya.

Cahyo: Penanganan Kasus Bocah Disabilitas Rungkut Harus Transparan

  • Selasa, 20 Oktober 2026 12:54 WIB
  • Oala Nurudin

OALA.id – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Cahyo Harjo Prakoso mendukung penanganan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan atas kasus meninggalnya Z (10), bocah penyandang Down syndrome dan cerebral palsy di Kecamatan Rungkut, Surabaya. Z diduga menjadi korban perundungan (bullying) dan penganiayaan oleh dua anak tetangganya. Cahyo meminta Aparat Penegak Hukum (APH) berkoordinasi erat […]

Bupati Sidoarjo H. Subandi memimpin audiensi bersama kepala desa se-Kecamatan Tulangan membahas banjir dan jalan rusak Tulangan serta sampah di Opsroom Setda Sidoarjo

Musim Hujan Sudah Dekat Depan Mata, Bupati Minta Antisipasi Banjir dan Jalan Rusak Tulangan Segera Ditangani

  • Rabu, 21 Oktober 2026 12:44 WIB
  • Oala Nurudin

Sidoarjo, OALA.id – Bagi warga Tulangan, persoalannya selalu berputar di tiga hal yang sama: air yang meluap, jalan yang rusak, dan sampah yang menumpuk. Selasa (20/10/2026), tiga persoalan itu akhirnya dibedah langsung di hadapan Bupati Sidoarjo H. Subandi. Dalam audiensi bersama kepala desa se-Kecamatan Tulangan di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Subandi meminta persoalan banjir dan […]

pencabulan siswi disabilitas Sidoarjo

Bejat! Satpam SD di Sidoarjo Dilaporkan Cabuli Siswi Disabilitas Berulang Kali

  • Minggu, 18 Oktober 2026 19:55 WIB
  • Oala Nurudin

Sidoarjo, Oala.id – Jeritan senyap menyayat hati di ruang kelas sekolah dasar negeri di Sidoarjo. Seorang siswi penyandang disabilitas, diduga menjadi korban pencabulan berulang kali oleh petugas keamanan berinisial HS, 58 tahun. Kasus kelam yang mencoreng dunia pendidikan ini baru terungkap, setelah keluarga korban didampingi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur, resmi melaporkannya ke […]