Pungli ESDM Jatim Disidang Maraton, Tarif Pelicin Izin Tambang Tembus Rp200 Juta

Diperbarui, Rabu (21/10/2026) — Sidang pemeriksaan saksi perkara pungli perizinan Dinas ESDM Jatim digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Surabaya. Saksi kunci Ibnu Arief Effendi (Sekretaris Dinas ESDM Jatim) menyebut pungutan yang dimaksud merupakan dana CSR — berbeda dengan keterangannya dalam BAP yang menyebut pungli memang terjadi. Majelis hakim meminta Ibnu menegaskan keterangan mana yang dipertahankan; ia tetap pada keterangan persidangan. Baca selengkapnya: Saksi ESDM Klaim Pungutan Adalah Dana CSR, Hakim Minta Pilih Satu Keterangan Dalam perkembangan yang sama, seorang saksi lain mengungkap aliran uang dugaan pungli, termasuk Rp400 juta yang disebut berpindah lewat mobil.

Sidoarjo, OALA.id – Perkara dugaan pungli ESDM Jatim — pungutan liar perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur — memasuki babak pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Tak tanggung-tanggung, majelis hakim menggelar persidangan secara maraton tiga kali sepekan — setiap Senin, Rabu, dan Jumat — termasuk sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (21/10/2026).

Di kursi terdakwa duduk mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, bersama dua bawahannya dalam berkas terpisah: mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Ertika Dinawati, serta mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan. Ketiganya diseret Kejaksaan atas dugaan pungli pengurusan izin pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Dakwaan Pungli ESDM Jatim Rp4,09 Miliar Lewat Empat Jalur

Dalam sidang perdana, Rabu (14/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demy Febriana dan Iwan Nuzuardhi mendakwa Aris Mukiyono menerima uang pungli dengan total Rp4.090.850.000. Dana itu diduga mengalir melalui empat jalur perantara: Dewi Kurniawati (Rp1,645 miliar), Ony Setiawan (Rp1,501 miliar), Ertika Dinawati (Rp445 juta), serta Hermawan dan PT Sinergi Kanda (Rp400 juta).

“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” kata JPU Iwan Nuzuardhi di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut uraian jaksa, dari total pungutan itu Aris diduga menerima Rp445 juta, Ertika Rp317 juta, dan Hermawan Rp230 juta, sedangkan sisanya disebut dibagi ke sejumlah pegawai. Penerimaan tersebut ditegaskan tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada KPK.

Tarif Pelicin: Izin Tambang hingga Rp200 Juta

Jaksa juga membongkar dugaan tarif pelicin yang dipatok untuk setiap dokumen. Izin tambang baru disebut mencapai Rp200 juta, perpanjangan izin tambang berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan izin pengusahaan air tanah (IPAT) dipatok Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Padahal, seluruh proses perizinan — mulai rekomendasi teknis Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, IUP operasi produksi, hingga IPAT — berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang tidak menetapkan biaya resmi apa pun. Menurut jaksa, pemohon yang tidak menyetor uang berisiko permohonannya dihambat atau tidak diteruskan.

Disebut Berawal Sejak Era Nurkholis

Fakta lain yang terungkap dalam dakwaan: praktik biaya percepatan ini disebut telah berjalan sejak Februari 2024, ketika Dinas ESDM Jatim masih dipimpin Nurkholis. Dalam dakwaan perkara Ertika, jaksa menyebut Nurkholis — yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim dan berstatus saksi — diduga menerima uang tunai dan cendera mata senilai sedikitnya Rp100 juta. Penyebutan ini masih sebatas dakwaan dan harus dibuktikan di persidangan.

Adapun tersangka keempat, mantan Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, tidak ikut duduk di kursi terdakwa. Proses hukum terhadapnya dihentikan setelah ia meninggal dunia di dalam tahanan pada September 2026.

Tanpa Eksepsi, Langsung Pembuktian

Ketiga terdakwa memilih tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa, sehingga perkara langsung masuk tahap pembuktian. Penasihat hukum Aris, Habib Zaini, menyatakan pihaknya memilih menguji dakwaan melalui fakta persidangan. “Lebih baik kita buktikan langsung ke fakta-fakta persidangan terkait dengan dakwaan alternatif yang digunakan oleh jaksa,” ujarnya seusai sidang dakwaan.

Aris dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu menetapkan jadwal maraton Senin, Rabu, dan Jumat mengingat banyaknya saksi yang akan dihadirkan.

Baca juga: Sidang Maut Gara-Gara Sandal, Tangis Kakak Thomas Pecah di PN Surabaya

Seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan di persidangan, dan para terdakwa berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

OALA.id akan terus memantau jalannya persidangan perkara pungli ESDM Jatim ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Tumpahan minyak dari truk tangki yang terguling di Bundaran Masjid Agung Gresik

Truk Tangki Diduga Bermuatan Minyak Terguling di Bundaran Masjid Agung Gresik

  • Senin, 19 Oktober 2026 16:19 WIB
  • Oala Nurudin

Gresik, OALA.id – Sebuah truk tangki yang diduga bermuatan minyak terguling di Bundaran Masjid Agung Gresik, Senin (19/10/2026) sore. Insiden ini pertama kali dilaporkan pendengar melalui program E100 Suara Surabaya sekitar pukul 15.30 WIB. Diperbarui: 02.55 WIB, 20 Oktober 2026 Perkembangan terbaru: Truk Tangki Terguling di Depan Masjid Agung Gresik, Tumpahan Cairan Bikin Sejumlah Pemotor […]

Ilustrasi lapak es kelapa muda di Waru yang dipagari garis polisi saat subuh

Subuh di Waru, Penjual Es Degan Duel Maut Lawan Pria Bercelurit

  • Kamis, 22 Oktober 2026 12:57 WIB
  • Oala Nurudin

Sidoarjo, OALA.id – Pagi Purnomo (56) baru saja dimulai ketika seorang pria tak dikenal tiba-tiba mengeluarkan celurit di depannya. Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, di depan bengkel Aji Motor, Desa Wadungasri, Kecamatan Waru, penjual es kelapa muda itu terlibat perkelahian yang berakhir dengan satu nyawa melayang. Purnomo berjualan es kelapa muda 24 jam di […]

Petugas BPBD mengevakuasi bayi yang ditemukan di balkon lantai dua rumah di Ploso Timur, Surabaya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Balkon Rumah di Ploso Timur Surabaya

  • Rabu, 21 Oktober 2026 19:05 WIB
  • Oala Nurudin

OALA.id – Seorang bayi laki-laki ditemukan di balkon lantai dua sebuah rumah di Jalan Ploso Timur, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Rabu (21/10/2026) dini hari. Penemuan itu membuat heboh warga sekitar. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Surabaya, Linda Novitasari, mengatakan laporan penemuan diterima sekitar pukul 03.08 WIB. Petugas Tim Gerak Cepat (TGC) Kedung Cowek bersama Posko […]

perda air limbah domestik Surabaya

80 Persen Penyakit Berasal dari Air Buruk, Fraksi Gerindra Dorong Perda Air Limbah Domestik

  • Senin, 19 Oktober 2026 15:03 WIB
  • Oala Mascim

OALA.id – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Senin (19/10/2026). Juru bicara Fraksi Gerindra, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan regulasi tersebut harus mampu melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat, sekaligus […]

Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono di Puskesmas Tambakrejo Surabaya

27 Ribu Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis di Tambakrejo, Penanganan Lanjutan Juga Gratis

  • Selasa, 20 Oktober 2026 09:47 WIB
  • Oala Mascim

OALA.id – Sebanyak 27 ribu warga telah memanfaatkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di wilayah kerja Puskesmas Tambakrejo, Surabaya, sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2026. Antusiasme warga itu didukung strategi jemput bola — pemeriksaan tidak hanya dilakukan di puskesmas, tetapi juga di Posyandu Keluarga, sekolah-sekolah, hingga pusat perbelanjaan. Kepala Puskesmas Tambakrejo drg. Yekti Hapsari menuturkan, […]

Ilustrasi pemilik warung memegang ponsel berisi peta digital dengan pin lokasi di depan warungnya

Warung Tak Muncul di Google Maps? Begini Cara Daftar Gratis agar Mudah Ditemukan Pembeli

  • Kamis, 22 Oktober 2026 16:29 WIB
  • Oala Sely

OALA.id – Coba ingat kebiasaan Anda sendiri saat lapar di daerah yang asing: buka Google Maps, ketik “warung terdekat”, lalu pilih yang muncul paling atas dengan foto menggugah dan rating bagus. Nah, pembeli warung Anda melakukan hal yang sama setiap hari. Masalahnya, kalau usaha Anda tidak muncul di Google Maps, Anda kehilangan calon pembeli itu […]

Kabut asap kebakaran hutan dan lahan menyelimuti kawasan Ibu Kota Nusantara hingga Istana Garuda tampak samar — kabut asap karhutla IKN.

Kabut Asap Karhutla Selimuti Istana Garuda, Titik Panas Melonjak Jadi 1.104

  • Selasa, 20 Oktober 2026 08:38 WIB
  • Oala Gentur

Nusantara, OALA.id – Kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, hingga sejumlah bangunan utama pemerintahan seperti Istana Garuda tampak samar dari kejauhan. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono memastikan aktivitas pemerintahan masih berjalan, sembari mengimbau masyarakat yang beraktivitas di kawasan itu menggunakan masker. “Aktivitas masih berjalan normal. Saya […]

Kobaran api kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru — korban karhutla Bromo.

Korban Kelima Karhutla Bromo Meninggal di RSUD Dr Soetomo

  • Selasa, 20 Oktober 2026 08:36 WIB
  • Oala Nurudin

OALA.id – Munawi (44), anggota Masyarakat Peduli Api (MPA), meninggal dunia di RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Senin (19/10/2026) pukul 14.55 WIB setelah berjuang melawan luka bakar yang meluas. Kepergian Munawi menambah daftar korban jiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi lima orang. Menurut laporan Kompas.com yang dikutip […]