BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Rp16 Miliar

Mojokerto, OALA.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto, Jawa Timur, dengan nilai barang bukti mencapai Rp16 miliar. Pabrik yang beroperasi sejak 2021 itu memproduksi kosmetik tanpa merek dan izin edar dengan bahan-bahan berbahaya.

Baca juga:
Kebakaran Bangunan di Jambangan Kebon Agung Surabaya, Damkar Berjibaku Padamkan Api

Pengungkapan tersebut disampaikan Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Kota Mojokerto, Senin (19/10/2026). Fasilitas produksi berada di Jalan PB Sudirman, Mojokerto, dan dari luar tampak seperti ruko dua lantai yang tertutup.

“Informasi dari tim intelijen baru terbongkar sekitar sebelas hari yang lalu,” ujar Taruna Ikrar.

Dalam pemeriksaan pada 8 Oktober 2026, petugas menemukan mesin produksi, bahan baku, dan kemasan yang tidak memenuhi perizinan berusaha. Petugas juga menemukan sejumlah bahan obat yang tidak semestinya digunakan dalam kosmetik, antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.

“Setelah itu ditemukan dalam pengadaan dan penyimpanan bahan baku ditemukan bahan-bahan yang bisa berbahaya, mengandung deksametason, mengandung klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat dan mometason furoat,” kata Taruna.

Uji laboratorium terhadap sampel produk jadi yang sudah dipasarkan menunjukkan kandungan hidrokuinon dan asam retinoat, dua bahan yang dilarang untuk kosmetik. Menurut BPOM, penggunaan bahan-bahan tersebut tanpa pengawasan dapat menimbulkan kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit.

Pabrik itu memproduksi 150 jenis kosmetik berupa krim, losion, dan toner dalam kemasan polos. Produk dipasarkan ke seluruh Indonesia hingga Papua, sebagian disalurkan ke sejumlah klinik kecantikan. Omzet penjualan diperkirakan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.

“Pemasaran produk ini seluruh Indonesia sampai dengan Papua,” katanya.

“Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Karena itu, setiap produk yang beredar harus memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Atas pengungkapan tersebut, BPOM melakukan penindakan sesuai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Seminar Tax Talks mahasiswa KKN FIA UB untuk guru SDN Torongrejo 02 Kota Batu

12 Guru di Batu Dibekali Literasi Pajak, dari Tunjangan Sertifikasi sampai Coretax

  • Senin, 19 Oktober 2026 22:12 WIB
  • Redaksi Oala

Kota Batu, Oala.id – Sebanyak 12 guru dan tenaga pendidik SDN Torongrejo 02, Kota Batu, mengikuti seminar bertajuk “Tax Talks: Mengupas Perpajakan Profesi Guru” yang digagas mahasiswa KKN Tematik Kelompok 64 Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB), Selasa (15/7/2026). Seminar perpajakan khusus guru ini menghadirkan dua pemateri, Benaya Yoel dan Grace Maduma. Edukasi perpajakan […]

Bryan Mbeumo merayakan gol Manchester United saat menghadapi Leeds United di Elland Road dalam pertandingan Premier League

Bryan Mbeumo Cetak Gol, Manchester United Ditahan Imbang Leeds 1-1

  • Senin, 19 Oktober 2026 05:17 WIB
  • Oala Ashadi

Oala.id – Manchester United gagal meraih kemenangan saat bertandang ke markas Leeds United setelah bermain imbang 1-1 dalam lanjutan Premier League. Bryan Mbeumo kembali mencatatkan namanya di papan skor, tetapi gol penyeimbang Dominic Calvert-Lewin pada babak kedua menggagalkan upaya Setan Merah membawa pulang tiga poin. Bermain di Elland Road, Manchester United asuhan Michael Carrick menunjukkan […]

objektivitas ahli BPKP

Sidang Lampu Hias Probolinggo Memanas, Tim PH Pertanyakan Objektivitas Ahli BPKP

  • Jumat, 16 Oktober 2026 10:08 WIB
  • Oala Nurudin

OALA.id – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo memanas di Pengadilan Tipikor, pada Kamis (15/10/2026). Objektivitas ahli BPKP menjadi sorotan utama dalam persidangan kali ini. Tim penasihat hukum terdakwa Ririn Aprilia, mempertanyakan kredibilitas dan kompetensi auditor dari BPKP Jawa Timur. Supolo, koordinator tim hukum terdakwa, menyoroti sang auditor […]

Kabut asap kebakaran hutan dan lahan menyelimuti kawasan Ibu Kota Nusantara hingga Istana Garuda tampak samar

Kabut Asap Karhutla Selimuti Istana Garuda, Titik Panas Melonjak Jadi 1.104

  • Selasa, 20 Oktober 2026 08:38 WIB
  • Oala Gentur

Nusantara, OALA.id – Kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, hingga sejumlah bangunan utama pemerintahan seperti Istana Garuda tampak samar dari kejauhan. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono memastikan aktivitas pemerintahan masih berjalan, sembari mengimbau masyarakat yang beraktivitas di kawasan itu menggunakan masker. “Aktivitas masih berjalan normal. Saya […]

Prototipe gelang pintar BUBO STRAP karya mahasiswa PENS

Mahasiswa PENS Kembangkan BUBO STRAP, Teknologi AIoT untuk Keselamatan Pekerja Konstruksi

  • Selasa, 20 Oktober 2026 14:48 WIB
  • Oala Ashadi

Oala.id – Mahasiswa Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) mengembangkan BUBO STRAP, sistem berbasis Artificial Intelligence of Things (AIoT) yang membantu meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di proyek konstruksi. Inovasi ini memadukan gelang pintar dan kamera berbasis kecerdasan buatan untuk memantau kesehatan pekerja, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta aktivitas mereka di lokasi kerja. BUBO […]

perda air limbah domestik Surabaya

80 Persen Penyakit Berasal dari Air Buruk, Fraksi Gerindra Dorong Perda Air Limbah Domestik

  • Senin, 19 Oktober 2026 15:03 WIB
  • Oala Mascim

OALA.id – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Senin (19/10/2026). Juru bicara Fraksi Gerindra, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan regulasi tersebut harus mampu melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat, sekaligus […]

Mahasiswa Universitas Indonesia berunjuk rasa di kawasan Dukuh Atas, Jakarta

BEM UI dan Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Hari Ini di Dua Titik Jakarta

  • Selasa, 20 Oktober 2026 06:36 WIB
  • Oala Nurudin

Jakarta, OALA.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama aliansi sejumlah kampus dan koalisi masyarakat sipil dijadwalkan menggelar demonstrasi di Jakarta pada hari ini, Selasa (20/10/2026). Aksi bertepatan dengan genap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketua BEM UI Yatalathof Imawan mengonfirmasi rencana aksi tersebut pada Senin […]

Persebaya vs PSS Sleman

Dramatis! Gol Miguel Pereira Menit 90+2 Selamatkan Persebaya dari Kekalahan atas PSS

  • Minggu, 18 Oktober 2026 21:08 WIB
  • Oala Ashadi

  OALA.id – Persebaya Surabaya terhindar dari kekalahan memalukan di kandang sendiri. Menjamu PSS Sleman pada pekan kelima BRI Super League 2026/2027 di Stadion Gelora Bung Tomo, Minggu (18/10/2026) sore, Bajul Ijo bermain imbang 2-2 berkat gol dramatis Miguel Pereira pada menit 90+2. PSS Sleman membuka keunggulan saat laga baru berjalan sembilan menit. Melvyn Lorenzen […]