BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Rp16 Miliar

Mojokerto, OALA.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto, Jawa Timur, dengan nilai barang bukti mencapai Rp16 miliar. Pabrik yang beroperasi sejak 2021 itu memproduksi kosmetik tanpa merek dan izin edar dengan bahan-bahan berbahaya.

Baca juga:
Kebakaran Bangunan di Jambangan Kebon Agung Surabaya, Damkar Berjibaku Padamkan Api

Pengungkapan tersebut disampaikan Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Kota Mojokerto, Senin (19/10/2026). Fasilitas produksi berada di Jalan PB Sudirman, Mojokerto, dan dari luar tampak seperti ruko dua lantai yang tertutup.

“Informasi dari tim intelijen baru terbongkar sekitar sebelas hari yang lalu,” ujar Taruna Ikrar.

Dalam pemeriksaan pada 8 Oktober 2026, petugas menemukan mesin produksi, bahan baku, dan kemasan yang tidak memenuhi perizinan berusaha. Petugas juga menemukan sejumlah bahan obat yang tidak semestinya digunakan dalam kosmetik, antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.

“Setelah itu ditemukan dalam pengadaan dan penyimpanan bahan baku ditemukan bahan-bahan yang bisa berbahaya, mengandung deksametason, mengandung klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat dan mometason furoat,” kata Taruna.

Uji laboratorium terhadap sampel produk jadi yang sudah dipasarkan menunjukkan kandungan hidrokuinon dan asam retinoat, dua bahan yang dilarang untuk kosmetik. Menurut BPOM, penggunaan bahan-bahan tersebut tanpa pengawasan dapat menimbulkan kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit.

Pabrik itu memproduksi 150 jenis kosmetik berupa krim, losion, dan toner dalam kemasan polos. Produk dipasarkan ke seluruh Indonesia hingga Papua, sebagian disalurkan ke sejumlah klinik kecantikan. Omzet penjualan diperkirakan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.

“Pemasaran produk ini seluruh Indonesia sampai dengan Papua,” katanya.

“Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Karena itu, setiap produk yang beredar harus memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Atas pengungkapan tersebut, BPOM melakukan penindakan sesuai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Kebakaran bangunan di Jl Jambangan Kebon Agung Surabaya dengan asap hitam pekat

Kebakaran Bangunan di Jambangan Kebon Agung Surabaya, Damkar Berjibaku Padamkan Api

  • Senin, 19 Oktober 2026 08:55 WIB
  • Oala Nurudin

Surabaya, OALA.id – Kebakaran melanda sebuah bangunan di Jalan Jambangan Kebon Agung, Surabaya, Senin (19/10/2026) pagi. Informasi awal mengenai kebakaran Jambangan Kebon Agung tersebut diterima Command Center 112 Surabaya sekitar pukul 05.36 WIB. Dokumentasi yang diunggah akun resmi Command Center 112 memperlihatkan kobaran api melalap bagian bangunan disertai asap hitam pekat yang membubung tinggi ke […]

perda air limbah domestik Surabaya

80 Persen Penyakit Berasal dari Air Buruk, Fraksi Gerindra Dorong Perda Air Limbah Domestik

  • Senin, 19 Oktober 2026 15:03 WIB
  • Oala Mascim

OALA.id – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Senin (19/10/2026). Juru bicara Fraksi Gerindra, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan regulasi tersebut harus mampu melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat, sekaligus […]

peserta JKN beli obat sendiri

Obat di RS Kosong? BPJS Surabaya: Pasien JKN Dilarang Disuruh Beli Sendiri

  • Kamis, 15 Oktober 2026 13:43 WIB
  • Oala Sely

OALA.id – Pernah disuruh beli obat sendiri dengan alasan stok di rumah sakit kosong? Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menegaskan peserta JKN tidak boleh dibebani seperti itu. Fasilitas kesehatan wajib mencarikan obat pengganti dengan kandungan yang sama, tanpa memungut biaya tambahan sepeser pun. “Pada prinsipnya peserta JKN tidak diarahkan untuk membeli obat sendiri […]

Tari Remo Sidoarjo

600 Penari Tumpah Ruah di Alun-Alun Sidoarjo, Hidupkan Kembali Legenda Tari Remo Munali Patah

  • Minggu, 18 Oktober 2026 00:27 WIB
  • Oala Nurudin

Sidoarjo, OALA.id – Alun-Alun Sidoarjo bergemuruh Sabtu sore (17/10/2026).- Sebanyak 600 penari Tari Remo tumpah ruah menari serentak dengan hentakan kaki khas, menghidupkan kembali legenda sang maestro Munali Patah dalam Festival Munali Patah 2026. Perhelatan bertajuk “Menghidupkan Tradisi, Menyatukan Generasi” ini disebut bukan sekadar pementasan. Ketua Dewan Kesenian Daerah (Dekesda) Kabupaten Sidoarjo, Ribut Wijoto, menyebutnya […]

SOP pendinginan makanan MBG

Aturan Baru BGN, Makanan MBG Wajib Didinginkan di Ruangan Maksimal 20 Derajat Celsius

  • Minggu, 11 Oktober 2026 12:12 WIB
  • Oala Sely

OALA.id – Makanan matang untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa asal didinginkan. Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas suhu ruangan maksimal 20 derajat Celsius, durasi resting paling lama satu jam, dan kewajiban mencatat setiap tahap. Ketentuan itu tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor 015/05/00/SOP.15/09/2026 tentang Pendinginan Makanan. SOP ini mulai berlaku 4 […]

AC Milan menang 0 4 atas Salzburg berkat hattrick Alphadjo Cisse di Europa League 2026 2027 (Photo : ACMilan Official)

AC Milan Bantai Salzburg 0-4, Alphadjo Cisse Cetak Hattrick Bersejarah

  • Jumat, 16 Oktober 2026 13:04 WIB
  • Oala Ashadi

Oala.id – AC Milan meraih kemenangan perdana di fase liga UEFA Europa League 2026/2027 setelah membantai Salzburg 0-4 di Red Bull Arena, Austria. Alphadjo Cisse tampil gemilang dengan mencetak hattrick, sedangkan Gonçalo Ramos menyumbang satu gol untuk melengkapi kemenangan Rossoneri. Hasil AC Milan vs Salzburg ini menjadi respons positif setelah kekalahan pada pertandingan pembuka melawan Benfica. […]

Gebyar Lelang BRI 2026

Perkuat Sinergi DJKN dan BPN, BRI Luncurkan Gebyar Lelang Serentak Nusantara 2026

  • Senin, 12 Oktober 2026 21:28 WIB
  • Oala Mascim

OALA.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk meluncurkan program Gebyar Lelang Serentak Nusantara 2026 secara serentak di 18 region di seluruh Indonesia. Program yang berlangsung 1 Oktober hingga 30 November 2026 ini menargetkan sedikitnya 5.000 aset pilihan di 74 area BRI. Di Jawa Timur, peluncuran program tersebut menjadi momentum bagi BRI Region 12 Surabaya […]

Bobby Adimas Candra Putra

AKBP Bobby Adimas Candra Putra Resmi Jabat Kapolresta Sidoarjo

  • Selasa, 13 Oktober 2026 17:15 WIB
  • Oala Nurudin

Oala.id – Mutasi di tubuh kepolisian kembali menyita perhatian publik Jawa Timur secara luas., Melalui Surat Telegram resmi, AKBP Bobby Adimas Candra Putra ditunjuk menakhodai Polresta Sidoarjo. Ada bagian yang sering luput dari pembahasan soal ini. Penunjukan perwira berpangkat AKBP untuk memimpin wilayah urban seperti Sidoarjo ternyata menyimpan dinamika promosi tersendiri. Jabatan strategis tersebut lazimnya […]