Eksekusi Rumah Kutisari Dipersoalkan, Marcos Soroti Objek dan Subjek

Oala.id – Pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Kutisari Indah Selatan, Surabaya, dipersoalkan Marcos Wahyudi. Ia menilai dasar eksekusi dalam perkara Nomor 133/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Sby belum menjelaskan persoalan objek dan subjek secara utuh.

Dalam dokumen aanmaning Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, disebutkan adanya perintah agar Termohon Eksekusi menyerahkan sebidang tanah HGB Nomor 44 seluas 300 meter persegi. Sertifikat itu tercatat atas nama Bambang Harianto dan disebut telah beralih hak kepada Hayun Muhammad.

Menurut Marcos, persoalan tersebut memiliki riwayat panjang. Ia menilai eksekusi tidak bisa hanya bersandar pada risalah lelang. “Kalau kita bicara masalah penyitaan, pengadilan beralasan melakukan penyitaan atas putusan risalah lelang yang keluar akibat putusan perkara 639,” ujar Marcos, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, dalam perkara sebelumnya terdapat persoalan mengenai identitas pihak yang disebut sebagai tergugat. Nama yang digunakan dalam proses persidangan disebut Naro Cheryl, sementara pihak yang sebenarnya menurut keterangannya adalah Maro Cheryll Michael.

Marcos juga mempersoalkan objek tanah yang kini menjadi dasar eksekusi. Menurut dia, ketika perkara sebelumnya berlangsung, HGB Nomor 44 belum terbit. “Pada saat persidangan 639, HGB-nya belum terbit. Maro Cheryll Michael sudah menjual kepada orang tua saya dalam keadaan cicilan dan kami meneruskan kewajiban di bank sampai sertifikat itu keluar,” ungkapnya.

Setelah proses pembiayaan diselesaikan, sertifikat kemudian terbit dan menjadi dasar kepemilikan orang tuanya. Marcos menyebut sejak 1988 hingga sekitar 2000, objek tersebut tidak pernah bermasalah ketika digunakan sebagai jaminan perbankan.

Keluarga Marcos baru mengetahui adanya permohonan lelang sekitar 2001. Permohonan itu berkaitan dengan upaya penyitaan terhadap rumah yang selama ini mereka kuasai. “Kalau sita jaminan, surat yang asli seharusnya ada di pihak pemohon. Tetapi saat itu surat aslinya ada di tangan kami,” katanya.

Atas persoalan tersebut, keluarganya kemudian mengajukan perlawanan melalui perkara PN Surabaya Nomor 374 Tahun 2001. Marcos mengakui pada tingkat pertama keluarganya kalah. Namun, perkara tersebut berlanjut hingga tingkat banding dan kasasi. “Di PT kita menang, di MA kita menang. Yang menyatakan surat tanah itu milik Bambang Ho. Kita tidak ada sangkut paut dengan Maro Cheryll maupun Roestiani,” tegasnya.

Karena itu, Marcos mempertanyakan kembali dasar hukum yang kemudian digunakan untuk mengeksekusi rumah tersebut. Ia menilai terdapat persoalan yang harus terlebih dahulu dijelaskan, terutama terkait hubungan antara putusan pengadilan, proses lelang, penerbitan sertifikat, serta pihak-pihak yang tercantum dalam perkara.

Marcos juga mempertanyakan penerbitan HGB baru yang menurutnya muncul setelah proses lelang. “Dalam perjalanan, BPN sudah menerbitkan surat HGB baru atas nama Bambang Ho dari hasil lelang. Ini yang kemudian kami persoalkan,” ujarnya.

Menurut Marcos, persoalan tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari sisi eksekusi. Asal-usul hak, proses lelang, pihak yang mengajukan lelang, penerbitan sertifikat, hingga pihak yang menerima hasil lelang perlu ditelusuri. Ia bahkan mempertanyakan keberadaan uang hasil lelang.

“Lima tahun lalu kami pernah bicara dengan anaknya Roestiani. Mereka menyalahkan kami karena menganggap kami menyebabkan mereka tidak bisa menerima uang hasil lelang. Kalau pemohon lelang saja tidak bisa menerima uangnya, kami juga tidak tahu uang itu sebenarnya ke mana,” katanya.

Nilai lelang objek tersebut juga menjadi persoalan tersendiri. Menurut keterangannya, rumah itu dilelang dengan nilai sekitar Rp200 juta, dan setelah berbagai potongan disebut tersisa sekitar Rp196 juta. “Rumah sebesar ini dihargai cuma Rp200 juta di lelang. Itu pun masih dipotong macam-macam,” ujarnya.

Marcos menegaskan, keberatan yang disampaikan bukan semata-mata untuk menghambat proses hukum. Ia meminta seluruh pihak memastikan terlebih dahulu bahwa objek dan subjek yang menjadi dasar eksekusi benar-benar sesuai dengan putusan. “Pertempuran kita seharusnya cuma permasalahan dokumen. Kalau objeknya salah, subjek yang dituntut juga salah, nanti malah menjadi semakin rumit,” katanya.

Ia juga menyoroti posisi orang yang secara faktual selama ini menempati dan menguasai rumah tersebut. Marcos mengatakan dirinya telah berada di rumah itu selama sekitar 11 tahun dan menjalankan tugas menjaga rumah bersama keluarga Bambang. “Kalau dalam keadaan penyitaan seperti ini, yang menguasai lahan siapa? Kami yang ada di tempat. Jangan sampai persoalan dokumen kemudian berdampak kepada orang yang tidak menjadi pihak dalam persoalan awal,” tegasnya.

Marcos berharap PN Surabaya, BPN, serta pihak-pihak terkait dapat membuka kembali seluruh rangkaian dokumen dan proses hukum yang menjadi dasar eksekusi. Menurut dia, persoalan tersebut harus diselesaikan secara terang agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari. “Kalau memang semua dokumennya jelas, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada kekeliruan objek, subjek, maupun prosesnya, jangan sampai orang yang menguasai rumah justru menjadi korban,” pungkas Marcos.

Rekomendasi Untuk Anda

Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

  • Rabu, 15 Januari 2025 08:54 WIB
  • Dave McMenamin

DENVER — It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished with a game-high 32 points […]

Kepala SDN 1 Wonokasian Dilaporkan

Dugaan Selewengkan Dana Revitalisasi, Kepala SDN 1 Wonokasian Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo

  • Sabtu, 3 Oktober 2026 22:16 WIB
  • Oala Nurudin

Sidoarjo, Oala.id – Biro Hukum Barata Persada selaku pilar organisasi PT Cakrawala Globalsindo Persada, resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Sidoarjo pada Sabtu malam (3/10/2026). Langkah hukum ini ditempuhnya, sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik, serta memberikan perlindungan terhadap tugas-tugas jurnalistik di lapangan. Aduan tersebut dipicu oleh tindakan oknum Kepala Sekolah SDN […]

konser Ye Jakarta

Tiket Konser Ye di Jakarta Banyak Dibeli Penggemar Luar Negeri

  • Rabu, 7 Oktober 2026 15:01 WIB
  • Oala Ilham

Oala.id – Penjualan tiket konser Ye di Jakarta pada 24 jam pertama menunjukkan minat besar dari penggemar luar negeri. Penyelenggara mencatat lebih dari separuh tiket yang terjual pada periode itu dibeli oleh pembeli dari mancanegara. Rabu, (07/10). Ye Live in Jakarta 2026 akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 24 Oktober. Jakarta menjadi […]

Bawaslu Sidoarjo tanam manggis

Bawaslu Sidoarjo Tanam Manggis, Simbol Kejujuran Pengawas Pemilu

  • 11 jam yang lalu
  • Oala Nurudin

Sidoarjo, Oala.id – Langkah menjaga netralitas dan kejujuran dalam pengawasan pemilu, tidak selalu harus diumumkan lewat pidato formal di atas mimbar. Ada bagian yang sering luput dari pembahasan, di mana nilai moral justru diikat kuat, melalui simbol alam yang hidup dan tumbuh bersama masyarakat. Di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo memilih cara yang […]

Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match? 12.39 Play Button

Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match?

  • Minggu, 23 Februari 2025 09:26 WIB
  • admin

Al Nassr failed to win major title with Cristiano Ronaldo in the squad. The Portuguese superstar has been incredible in front of the goal and led the league in goals scored in both his full seasons. Currently the side at the third position in the Saudi Pro League 2024-25 standings, with just 14 games remaining. […]

dugaan korupsi meter air Tirta Pakuan

Kejati Jabar Limpahkan Dugaan Korupsi Meter Air Tirta Pakuan ke Polda

  • Rabu, 7 Oktober 2026 20:31 WIB
  • Oala Nurudin

Oala.id – Ada bagian yang sering luput dari perhatian, saat sebuah kasus korupsi berpindah penanganannya dari kejaksaan ke kepolisian soal kecepatan informasi dan kejelasan alur penegakan hukum itu sendiri. Perkara dugaan penyimpangan pengadaan meter air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tahun anggaran 2023, kini resmi berpindah tangan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melimpahkan penanganan pengaduan masyarakat […]

Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

  • Kamis, 15 Februari 2024 20:03 WIB
  • admin

As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

pembongkaran gardu liar Romokalisari

Pemkot Surabaya Bongkar Gardu Pungli di Romokalisari, Senjata Tajam Ditemukan

  • 11 jam yang lalu
  • Oala Nurudin

Oala.id – Ada bagian yang sering luput dari pembahasan soal penertiban akses jalan publik di Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satgas Anti-Preman, baru saja merubuhkan gardu liar yang meresahkan pengguna Jalan Romokalisari menuju Stadion Gelora Bung Tomo. Tingakan ini diambil, setelah laporan masyarakat membanjiri media sosial dan kanal pengaduan Hotline Lapor Cak Eri. Warga […]