Dikuliti Tiga Arah, Nurkholis Dipaksa Memilih: BAP atau Keterangan di Persidangan?

Sidoarjo, OALA.id – Nurkholis, merupakan saksi penutup yang dihadirkan jaksa penuntut Kejati Jatim, untuk mengunci perkara ini ke era sebelum para terdakwa.

Mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode 2021–2024 itu, memang memberi jaksa apa yang dicari: pengakuan menerima uang dari almarhum Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dalam beberapa penyerahan sepanjang Maret hingga September 2024.

Totalnya Rp552.500.000, yang ia sebut sumbangan masjid dan telah ia kembalikan seluruhnya ke Kejaksaan saat Nurkholis diperiksa.

“Semua uangnya sudah saya kembalikan, yang Mulia, saat saya di panggil kejaksaan,” ujar pengakuan Nurkholis.

Tetapi, sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan Dinas ESDM Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (23/10/2026), tidak berhenti di situ.

Selama berjam-jam sesudahnya, kesaksian Nurkholis dikuliti dari tiga arah sekaligus — oleh kubu dua terdakwa yang dulu menjadi bawahannya, dan oleh majelis hakim itu sendiri — hingga berakhir pada satu pertanyaan, yang memaksanya memilih versi dirinya yang mana yang akan ia pertahankan.

Arah Pertama: Kubu Ertika dan Uang Kantor yang Disangkal

Kubu terdakwa Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT), menyerang dari dokumen tertulis: berita acara pemeriksaan (BAP) Ertika sendiri, yang dibacakan penasihat hukumnya di ruang sidang.

Dalam BAP itu, Ertika menyatakan menyerahkan Rp30 juta kepada Nurkholis di rumah dinas Penjabat Wali Kota Probolinggo pada Juli 2024.

Penyerahan ini dibenarkan Nurkholis, meski dengan bingkai pasif: uang itu “tertinggal” di meja makan seusai kunjungan, dan ia menafsirkannya sebagai sumbangan untuk pengecatan masjid.

Namun BAP Ertika memuat satu penyerahan lagi yang tidak pernah diakui Nurkholis: Rp20 juta di ruang kerjanya di kantor Dinas ESDM Jawa Timur, sebelum Juli 2024. “Tidak pernah,” sanggah Nurkholis. “Tidak pernah.”

Sanggahan itu menggantung di titik paling rawan bagi sang saksi. Sepanjang persidangan ia bersikukuh eranya bersih: tidak ada uang tidak resmi dalam pengurusan izin, yang ada hanya biaya cetak peta dan jaminan reklamasi ke Bank Jatim.

Catatan tertulis mantan bawahannya menyatakan hal sebaliknya — uang tunai berpindah tangan di ruang kerja kepala dinas, pada masa ia masih menjabat. Dua versi berlawanan itu, kini sama-sama tercatat dalam berita acara persidangan.

Arah Kedua: Kubu Hermawan dan Kesimpulan dari Cerita Koridor

Kubu terdakwa Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, menyerang fondasi kesaksian Nurkholis yang paling berbahaya bagi klien mereka: kesimpulan dalam BAP Nurkholis bahwa Hermawan-lah yang “bermain” melakukan pungutan atas permohonan izin pengusahaan air tanah.

Lapisan demi lapisan, penasihat hukum Hermawan mempreteli cara kesimpulan itu lahir. Nurkholis akhirnya mengakui rangkaian sesungguhnya: ia mendengar dari Ariful — mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah yang kemudian menjadi Sekretaris Dinas — bahwa Ariful sendiri mengaku tidak melakukan pungutan. Dari pengakuan itulah Nurkholis menyimpulkan sendiri bahwa pelakunya pastilah Hermawan.

Ia mengakui tidak mengenal Hermawan dalam fungsi keseharian. Ia tidak pernah memanggil Hermawan untuk klarifikasi. Dan cerita Ariful itu pun baru disampaikan kepadanya setelah keduanya sama-sama meninggalkan Dinas ESDM — mereka bertemu kembali dalam proses pemeriksaan perkara ini.

“Ucapan yang sangat enteng sekali, tapi menyangkut nasib seseorang,” ujar penasihat hukum Hermawan di ruang sidang.

Arah Ketiga: Majelis Hakim Menggali, Lalu Memberi Pilihan Terakhir

Penggalian belum selesai. Majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu ikut masuk — bukan sebagai penonton.

Majelis mengonfrontasi Nurkholis, dengan BAP-nya sendiri soal pengusaha tambang asal Lumajang bernama Jamal, yang mengeluh rekomendasi teknis IUP operasi produksinya tak kunjung terbit padahal “kewajibannya” kepada Bidang Pertambangan disebut sudah tuntas.

Di penyidikan, Nurkholis menafsirkan kata “kewajiban” itu sebagai kewajiban memberikan uang. Di persidangan, di hadapan majelis, ia melunakkannya: itu asumsinya — ia sendiri tidak pernah tahu kewajiban apa yang dimaksud Jamal.

Majelis juga mengulik penghasilan sang saksi — gaji dan tunjangan sekitar Rp80 juta per bulan sebagai kepala dinas, ditambah tunjangan selama merangkap Penjabat Wali Kota Probolinggo — lalu mempertanyakan cara ia memimpin dinas dari kota lain, sementara kendali harian ia serahkan kepada pelaksana harian dan persetujuan izin tetap ia tanda tangani secara elektronik dari jauh.

Lalu tibalah pertanyaan penutup dari majelis, yang merangkum seluruh keretakan kesaksian hari itu. Nurkholis diminta menentukan sikap secara resmi: keterangannya yang berlaku — yang ia ucapkan terbaru di persidangan, atau yang tertera dalam BAP-nya?. Jawaban Nurkholis: yang sudah ia ucapkan di depan persidangan.

Hakim Ketua Cokia menegaskan, konsekuensinya di muka sidang: keterangan persidangan itulah yang dicatat panitera dan menjadi bahan penilaian majelis, sementara para penasihat hukum dipersilakan menuangkan penilaian mereka dalam pembelaan.

Dengan pilihan itu, versi BAP Nurkholis — termasuk kesimpulan kerasnya terhadap Hermawan dan tafsir “kewajiban adalah uang” terhadap keluhan Jamal — secara resmi ditinggalkan oleh penulisnya sendiri, digantikan versi yang lebih lunak yang ia ucapkan di kursi saksi.

Saksi untuk Semua, Kepastian untuk Tidak Seorang Pun

Sidang Jumat itu berakhir dengan posisi yang ganjil. Jaksa membawa pulang pengakuan Rp552,5 juta. Kubu Ertika membawa pulang sanggahan terbuka atas BAP mereka sendiri… oleh orang yang mereka sebut menerima uangnya.

Kubu Hermawan membawa pulang pengakuan bahwa, tuduhan terhadap klien mereka adalah kesimpulan dari cerita tangan kedua. Dan majelis membawa pulang satu kesaksian yang pemiliknya sendiri telah diminta memilih — dan telah memilih — versi mana dari dirinya yang harus dipercaya.

Nurkholis dihadirkan untuk mengadili era para terdakwa. Ia pulang setelah era dan kata-katanya sendiri diadili lebih dulu.

Baca juga: Pengakuan Eks Kadis ESDM, Gaji Rp80 Juta Sebulan, Masih Kurang?

Baca juga: Berkas Belum Lengkap, Izin Tetap Terbit: Pengakuan Pengusaha Silika di Sidang Pungli ESDM Jatim

Baca juga: Duit Rp687,5 Juta di Meja Sidang, Kejati Jatim Buka Babak Baru Kasus Pungli ESDM

Seluruh keterangan di atas, merupakan keterangan saksi dan bantahan para pihak, yang masih diuji dalam persidangan. Para terdakwa tetap berhak atas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: Oala Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja memberikan keterangan pers terkait pengembangan penyidikan kasus pungli ESDM Jatim di gedung Kejati Jatim

Duit Rp687,5 Juta di Meja Sidang, Kejati Jatim Buka Babak Baru Kasus Pungli ESDM

  • Rabu, 21 Oktober 2026 21:23 WIB
  • Oala Mascim

OALA.id – Persidangan dugaan pungli perizinan Dinas ESDM Jawa Timur berbuntut ke meja penyidikan baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kini mengembangkan penyidikan dengan mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk dugaan penyerahan uang yang dikaitkan dengan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK. Pendalaman itu dilakukan untuk menguji keterkaitan keterangan di persidangan dengan […]

Seorang pembeli memindai papan kode QR di kasir sebuah kafe modern.

Waspada! QRIS Palsu Sampai Emas Murah, Begini Cara Penipu Digital Menguras Rekening

  • Sabtu, 24 Oktober 2026 15:15 WIB
  • Oala Ilham

Surabaya, OALA.id – Satu pesan WhatsApp, satu kode QR yang dipindai, atau satu iklan investasi yang terlihat meyakinkan — dari situlah rekening bisa ludes dalam hitungan menit. Di Jawa Timur saja, sepanjang 2026 polisi sudah membongkar sindikat demi sindikat penipuan digital, dengan kerugian korban mencapai belasan miliar rupiah. Yang terbaru dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) […]

Kiper AC Milan Mike Maignan pada laga melawan Bournemouth di Liga Europa (Foto: acmilan.com)

Kapten yang Kehilangan Kendali: Amorim dan Capello Mengecam Maignan

  • Jumat, 23 Oktober 2026 14:15 WIB
  • Oala Ashadi

Milan, OALA.id – Satu dorongan ke wajah Tyler Adams pada situasi sepak pojok mengubah seluruh malam AC Milan di Bournemouth. Penalti kedua diberikan, Mike Maignan diusir, dan Rossoneri bermain dengan 10 orang hingga takluk 3-0. Ruben Amorim tidak mencari kambing hitam di tempat lain. “Dua insiden itu mengubah pertandingan. Kami tidak memiliki kesempatan untuk bangkit […]

Jalur Lintas Selatan di pesisir Tulungagung Jawa Timur dengan latar tebing hijau dan Samudra Hindia

10 Surga Kecil di Jawa Timur yang Wajib Masuk Bucket List Bikers

  • Jumat, 23 Oktober 2026 11:32 WIB
  • Oala Ilham

OALA.id – Jawa Timur itu gudangnya surga kecil buat para bikers. Dalam satu provinsi, roda dua bisa diajak menyisir aspal mulus di bibir Samudra Hindia, menanjak menembus kabut pegunungan, sampai berhenti di tepi savana yang lebih mirip Afrika. Modalnya cukup motor yang sehat, tangki penuh, dan akhir pekan yang lowong. Berikut 10 surga kecil di […]

Ilustrasi jalan hutan berkabut pada malam hari dengan bus di kejauhan.

Seminggu Tayang, Alas Roban The Series Masih Betah di 10 Besar Netflix

  • Minggu, 25 Oktober 2026 20:45 WIB
  • Oala Ilham

OALA.id – Sepekan setelah tayang perdana, teror jalur Alas Roban belum surut. Alas Roban The Series masih bertahan di daftar 10 besar tayangan televisi Netflix Indonesia, setelah sempat menempati peringkat kedua pada hari-hari awal penayangannya. Serial horor supernatural produksi Unlimited Production itu tayang perdana di Netflix pada 18 Oktober 2026, lalu menyusul di ANTV pada […]

Hattrick dari Surabaya: Unair–ITS Pelopori Seri Lengkap Turnamen Catur FIDE Rated Pertama di Indonesia

Hattrick dari Surabaya: Unair–ITS Pelopori Seri Lengkap Turnamen Catur FIDE Rated Pertama di Indonesia

  • Rabu, 21 Oktober 2026 13:06 WIB
  • Oala Ashadi

OALA.id – Dua perguruan tinggi negeri terbesar di Surabaya, Universitas Airlangga (Unair) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), berkolaborasi menghadirkan seri lengkap turnamen catur FIDE Rated di Surabaya — kategori Rapid, Blitz, dan Standard yang disebut sebagai yang pertama di Indonesia dan dimulai dari Kota Surabaya. Diperbarui: 22:52 WIB, Sabtu 24 Oktober 2026 Ketua King […]

Poster film Kuasa Gelap: Perjanjian Darah

Pesugihan Vs Eksorsisme: Bedah Kuasa Gelap Perjanjian Darah yang Lagi Disesaki Penonton

  • Kamis, 22 Oktober 2026 11:24 WIB
  • Oala Ilham

OALA.id – Horor Indonesia sedang punya raja baru. Kuasa Gelap: Perjanjian Darah, garapan sutradara Rizal Mantovani, langsung merangsek ke puncak box office Tanah Air begitu tayang pada 8 Oktober 2026 lalu. Kurang dari sepekan tayang, film produksi Paragon Pictures dan Ideosource Entertainment ini sudah ditonton lebih dari 400 ribu penonton, dikutip dari primetimemedia.id, Senin (12/10/2026). […]

F. Veloso mengejar bola pada laga Persela vs De Red FC 2-2

Gol Keven di Injury Time Selamatkan De Red FC dari Kekalahan di Lamongan

  • Minggu, 25 Oktober 2026 17:46 WIB
  • Oala Ashadi

Lamongan, OALA.id – De Red FC terhindar dari kekalahan di kandang Persela Lamongan berkat gol injury time. Tim asuhan Aji Santoso itu menahan imbang tuan rumah 2-2 pada lanjutan Pegadaian Championship 2026-27 Grup B, Minggu (25/10/2026) sore di Stadion Surajaya, Lamongan. Persela membuka skor pada menit 12 lewat Juninho dan menutup babak pertama dengan keunggulan […]